MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Oknum Prajurit TNI AL Didakwa Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru

Publisher: Redaktur 6 Mei 2025 2 Min Read
Share
Jumran, prajurit TNI AL terdakwa pembunuhan jurnalis di Kalsel.
Ad imageAd image

BANJARBARU, Memoindonesia.co.id – Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) bernama Jumran didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sidang perdana kasus ini digelar pada Senin, 5 Mei 2025 di Pengadilan Militer.

Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Sunandi, terungkap bahwa Jumran telah merancang pembunuhan korban secara matang, bermula dari hubungan pribadi keduanya yang berawal dari media sosial.

Korban dan terdakwa pertama kali berkenalan melalui media sosial, dan hubungan mereka semakin dekat hingga melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Banjarbaru. Namun, peristiwa tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban pada Januari 2025, yang kemudian meminta Jumran bertanggung jawab dengan menikahi korban.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Vina Kembali Disorot, Pengacara Pelaku Pertimbangkan PK

Keluarga kedua belah pihak akhirnya menyepakati pernikahan yang akan digelar pada 11 Mei 2025, dengan mahar Rp 50 juta. Namun, Jumran mengaku merasa tertekan dan tidak mencintai korban, hingga muncul niat untuk membunuh.

“Jumran merasa dijebak oleh korban. Temannya menyarankan agar menikah saja, namun Jumran menolak karena merasa tidak mencintainya,” ujar Letkol Sunandi saat membacakan dakwaan.

Dakwaan juga menyebutkan bahwa pada Februari 2025, Jumran sempat berniat meracuni korban, namun niat itu gagal. Setelah dimutasi ke Balikpapan, niat membunuh muncul kembali.

Jumran kemudian menyusun rencana dan melaksanakan aksinya pada 22 Maret 2025, dengan menempuh perjalanan dari Balikpapan ke Banjarbaru menggunakan bus. Ia menyewa sebuah mobil yang kemudian digunakan dalam aksi pembunuhan dan menjadi barang bukti utama.

Baca Juga:  Tragedi di Akper Tarutung: Pegawai Tewas Dibunuh Setelah Berhubungan Badan dengan Pasangan Sesama Jenis

Letkol Sunandi menyatakan bahwa tindakan Jumran memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan).

Dengan dakwaan ini, Jumran terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati, sesuai dengan ketentuan pasal tersebut. HUM/GIT

TAGGED: banjarbaru, bunuh, jurnalis, jurnalis wanita, Kriminal, oknum TNI pembunuhan, Pasal 340 KUHP, Pembunuhan, pembunuhan berencana Banjarbaru, prajurit TNI AL, TNI-AL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dalih Pedangdut Fadia Arafiq Tak Paham Aturan Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pemkab Pekalongan
6 Maret 2026
OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, Diduga Nikmati Rp 5,5 Miliar dari Proyek Outsourcing
6 Maret 2026
MAKI Desak KPK Terapkan TPPU dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
6 Maret 2026
Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Km 93, Sopir dan Kernet Pikap Tewas
6 Maret 2026
Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Km 93 Tewaskan Dua Orang
6 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dalih Pedangdut Fadia Arafiq Tak Paham Aturan Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pemkab Pekalongan
6 Maret 2026
OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, Diduga Nikmati Rp 5,5 Miliar dari Proyek Outsourcing
6 Maret 2026
MAKI Desak KPK Terapkan TPPU dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
6 Maret 2026
Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Km 93, Sopir dan Kernet Pikap Tewas
6 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Dalih Pedangdut Fadia Arafiq Tak Paham Aturan Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pemkab Pekalongan

Korupsi

OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, Diduga Nikmati Rp 5,5 Miliar dari Proyek Outsourcing

Korupsi

MAKI Desak KPK Terapkan TPPU dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Peristiwa

Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Km 93, Sopir dan Kernet Pikap Tewas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?