MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Sebut Perusakan dan Pembakaran di Senayan Ulah Kelompok Perusuh

Publisher: Redaktur 28 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto menjelaskan aksi perusakan dan pembakaran di sekitar Senayan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Polda Metro Jaya menyebut aksi perusakan dan pembakaran di sekitar kawasan Senayan dilakukan kelompok perusuh setelah situasi meningkat pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.

Polda Metro Jaya menjelaskan aksi perusakan dan pembakaran yang terjadi di sekitar kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis 27 Agustus 2026 malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto menyebut aksi kekerasan tersebut dilakukan kelompok perusuh atau pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Budi Hermanto menjelaskan situasi di lokasi sempat mengalami peningkatan eskalasi pada Kamis sore menjelang malam.

Menurutnya, sebagian massa yang datang bukan lagi menyampaikan aspirasi, melainkan melakukan kericuhan dengan mencoba membakar dan mendorong pagar utama gedung DPR/MPR RI.

Baca Juga:  Henry Yosodiningrat Bertemu dengan Kabaharkam untuk Klarifikasi Hoaks

“Itu adalah ulah kelompok perusuh atau pengganggu kamtibmas,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat 28 Agustus 2026.

Budi Hermanto mengatakan aksi penyampaian aspirasi dari AMPB Pati telah selesai pada sore hari dan massa membubarkan diri setelah bertemu dengan perwakilan DPR.

Namun, setelah massa tersebut membubarkan diri, sekelompok massa lainnya datang dan melakukan tindakan perusakan serta pembakaran di sejumlah titik.

Polri sebelumnya telah memberikan peringatan kepada massa agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada perusakan.

“Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Sekitar pukul 19.00 WIB, Polri kemudian melakukan tindakan soft approach dengan menyemprotkan air menggunakan water cannon untuk membubarkan massa yang masih melakukan perusakan dan mengganggu ketertiban di sekitar lokasi.

Budi Hermanto menegaskan Polri tidak memberikan ruang terhadap aksi kekerasan.

Menurutnya, tindakan perusakan terhadap fasilitas umum dapat mengganggu ketertiban dan keteraturan sosial serta berdampak terhadap aktivitas dan pelayanan masyarakat.

“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” ungkapnya.

Budi Hermanto juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan turut berpartisipasi menjaga keamanan serta ketertiban selama rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung.

Baca Juga:  Buntut Viral Dugaan Video Syur Anak Musisi, Polda Metro Panggil Pekan Depan

Ia menegaskan Polri tetap berkomitmen menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat sekaligus memberikan perlindungan serta pelayanan kepada seluruh masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan turut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mohon maaf jika aktivitas masyarakat sedikit terganggu dan teralihkan semua karena keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi untuk dapat kembali ke rumah masing-masing, berkumpul bersama keluarga yang telah menunggu dan kembali beraktivitas dengan nyaman,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: AMPB Pati, Budi Hermanto, demonstrasi, DPR, DPR/MPR, Kamtibmas, pembakaran, perusakan, perusuh, Polda Metro Jaya, Polri, Senayan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara atas pelaporan para korban ke Polda Jatim.
Mourin Buka-bukaan soal Arisan Meow: Klaim Rugi Rp4,8 Miliar, 33 Member Disebut Bermasalah
18 Oktober 2026
KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara atas pelaporan para korban ke Polda Jatim.
Headlines

Mourin Buka-bukaan soal Arisan Meow: Klaim Rugi Rp4,8 Miliar, 33 Member Disebut Bermasalah

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?