MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Metro Jaya Bongkar Modus HOT51 Kelabui Sistem Bank, 13 Tersangka dan 5 Korporasi Dijerat

Publisher: Redaktur 27 Juni 2026 2 Min Read
Share
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan HOT51 dengan 13 tersangka dan satu DPO WNA.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap jaringan perjudian online, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51 dengan menetapkan delapan tersangka perseorangan, lima tersangka korporasi, serta satu DPO WNA asal Tiongkok, Jumat, 26 Juni 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imanuddin mengungkapkan sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan mengelabui sistem perbankan nasional melalui sejumlah layanan virtual account.

“Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  IPW Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk Soal Ijazah Jokowi Sudah Sesuai Prosedur

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik. Selanjutnya, tim melakukan pendalaman melalui analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan para pelaku.

“Pada fase penindakan awal tim penyidik melakukan penangkapan serentak di beberapa wilayah hukum, antara lain di wilayah hukum Jawa Timur, Aceh, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Iman.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Komjenpol Asep Edi Suheri mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka dari unsur perseorangan maupun korporasi. Selain itu, seorang warga negara asing asal Tiongkok juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Menkomdigi Perintahkan Platform Digital Bersih-bersih Konten Porno dan Judol, Sanksi Tegas Menanti

“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang,” kata Asep. HUM/GIT

TAGGED: DPO, hot51, Judi Online, judol, payment gateway, Polda Metro Jaya, pornografi digital, rekening, Tersangka, Tiongkok, TPPU, virtual account
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029
27 Juni 2026
ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur
27 Juni 2026
Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun
27 Juni 2026
Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap
27 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029
27 Juni 2026
ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur
27 Juni 2026
Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun
27 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara

Politik

Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029

Hukum

ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur

Bareskrim

Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?