MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan

Publisher: Admin 16 September 2025 2 Min Read
Share
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji disambut para puluhan karyawan setiba di lokasi pabrik.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji disambut para puluhan karyawan setiba di lokasi pabrik.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sengketa kepemilikan pabrik garmen CV Variatexindo di Jalan Kedurus II No. 42B/98, Karangpilang, Surabaya, memanas. Ketegangan kian tinggi setelah muncul dugaan praktik premanisme untuk menghentikan aktivitas produksi.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, langsung turun tangan pada Selasa, 16 September 2025 untuk menengahi konflik yang berakar dari perseteruan internal keluarga pemilik pabrik.

Cak Ji, sapaan akrabnya, menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan buruh menjadi korban dalam perebutan aset.

“Kasus ini harus dijalankan sesuai putusan pengadilan. Tapi kalau eksekusi dilakukan dengan cara-cara premanisme, itu harus dihentikan. Pemerintah memikirkan hajat hidup ratusan karyawan agar tidak terganggu hanya karena sengketa,” tegas Armuji, usai mendatangi lokasi.

Baca Juga:  Ini Ekspresi Eri-Armuji Menyambut Kemenangan Klub Persebaya

Sejak akhir pekan lalu, suasana di sekitar pabrik sempat mencekam. Salah satu pihak keluarga disebut mendatangkan kelompok orang untuk mengintimidasi pekerja dan menghambat keluar-masuk pabrik. Aksi itu memicu keresahan sekaligus kekhawatiran produksi akan terhenti.

Di lokasi, terpampang spanduk penolakan aksi premanisme dan stiker besar di gerbang pabrik yang menegaskan status sengketa berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, hingga kini aktivitas produksi masih berjalan normal.

“Perhatian objek ini dalam sengketa berdasarkan putusan perkara 947/Pdt.G/2011/PN.Sby Jo 448/PDT/2012/PT.Sby 3032 K/PDT/2013 Jo 563 PK/PDT/2013 63/EKS/2015/PN.Sby. Telah dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya,” begitu bunyi spanduk tersebut.

“Masih beroperasi, karyawan tetap bekerja seperti biasa,” kata Yanto, warga sekitar, sembari membenarkan bahwa konflik ini memang bersumber dari masalah internal keluarga pemilik.

Baca Juga:  Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim MA yang Adili Kasasi Ronald Tannur

Armuji menegaskan, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ia juga menekankan, penyelesaian konflik tidak boleh mengorbankan pekerja yang menggantungkan hidup dari pabrik tersebut.

“Kami berharap perselisihan ini segera ada titik terang. Tapi yang utama, hak dan kesejahteraan karyawan harus tetap terlindungi selama proses sengketa berlangsung,” pungkasnya. HUM/BAD

TAGGED: Armuji, Buruh, Cak Ji, CV Variatexindo, eksekusi, Garmen, Kedurus, Konflik Keluarga, Pengadilan Negeri Surabaya, Perebutan Aset, PN Surabaya, premanisme, Wakil Wali Kota Surabaya, Wiyung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?