SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Jawa Timur terus menjadi perhatian serius. Bukan hanya soal investasi dan kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga memastikan setiap TKA bekerja dengan dokumen dan izin tinggal yang sesuai aturan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak pun memperkuat pengawasan dari sisi hulu. Sebanyak 100 perusahaan pengguna TKA di wilayah kerjanya dikumpulkan dalam sosialisasi kebijakan baru layanan izin tinggal di Hotel Santika Premier Gubeng, Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan bertajuk “Kupas Tuntas Kebijakan Baru Layanan Izin Tinggal: Implementasi Quick Win Penguatan Penyelenggaraan Fungsi Keimigrasian bagi Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing” itu menjadi warning sekaligus pembekalan bagi perusahaan agar tidak abai terhadap kewajiban administrasi keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Henry Wibowo, menegaskan kebijakan quick win diarahkan untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Penguatan layanan ini mencakup desentralisasi kewenangan, standar waktu layanan, persetujuan izin, alih status, hingga otomasi layanan. Namun, percepatan layanan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan,” tegasnya.
Menurut Henry, perusahaan pengguna TKA tidak boleh hanya melihat layanan keimigrasian sebagai urusan administratif. Mereka memiliki tanggung jawab besar memastikan keberadaan dan aktivitas TKA yang dipekerjakan tetap sesuai ketentuan.
Cepat Dilayani, Jangan Cepat Melanggar
Penguatan layanan tidak berarti pengawasan dilonggarkan. Justru, kemudahan yang diberikan harus dibarengi dengan ketertiban perusahaan dalam mengelola data dan dokumen TKA.
Analis Keimigrasian Ahli Madya Direktorat Jenderal Imigrasi, Dra. Titik Susiani, M.Si., menekankan pentingnya pengawasan serta integrasi data TKA.
Perusahaan, kata dia, merupakan mitra strategis pemerintah dalam memastikan kepatuhan keimigrasian. Karena itu, sejumlah langkah perlu dilakukan perusahaan, mulai dari optimalisasi pelaporan secara daring, menunjuk liaison officer internal, memberikan pemahaman hak dan kewajiban kepada TKA, mengintegrasikan data, hingga melakukan audit kepatuhan secara berkala.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan administrasi tidak berkembang menjadi pelanggaran keimigrasian.
RPTKA Juga Jadi Sorotan
Tak hanya izin tinggal, aspek ketenagakerjaan TKA turut dibedah. Noor Rahayu A., S.Psi., M.Psi., dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, menjelaskan mekanisme Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), mulai pengesahan, pembinaan dan pengawasan, kewajiban pelaporan, hingga sanksi administratif.
Pemprov Jatim juga memperkuat pengendalian melalui pengawasan terhadap perusahaan, termasuk inspeksi mendadak terhadap dugaan pelanggaran serta penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
Kolaborasi lintas instansi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan TKA tidak bisa dilakukan secara sektoral. Imigrasi berkepentingan memastikan aspek keimigrasian terpenuhi, sementara instansi ketenagakerjaan mengawal kepatuhan terhadap aturan penggunaan TKA.
Melalui sosialisasi ini, Imigrasi Tanjung Perak ingin memastikan perusahaan memahami satu hal penting: kemudahan layanan bukan berarti kelonggaran aturan. HUM/BOY


