MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

9 WNA Sindikat Penipuan Online Asal RRT Dideportasi, Imigrasi Tanjung Perak Siapkan Cekal 

Publisher: Admin 24 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya I Gusti Bagus Muhammaad Ibrahiem didampingi Kasi Tikkim Erlangga (kiri) dan Kasi Inteldakim Arief Satriawan (kanan) menunjukkan paspor milik kesembilan WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya I Gusti Bagus Muhammaad Ibrahiem didampingi Kasi Tikkim Erlangga (kiri) dan Kasi Inteldakim Arief Satriawan (kanan) menunjukkan paspor milik kesembilan WNA.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kemudahan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dengan dalih investasi, rupanya dimanfaatkan sindikat pelaku penipuan online (scamming) oknum warga negara asing (WNA) melakukan kegiatan tak sesuai izin tinggal yang diberikan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak misalnya, kini sedang mempersiapkan deportasi 9 pelaku penipuan online asal Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di wilayah Surabaya Barat, yang ditangkap Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.

“Karena telah terbukti melanggar UU Keimigrasian, maka kita segera mengusulkan pencegahan dan penangkalan atau cekal kepada 10 WNA dengan jangka waktu 6 bulan dan bisa diperpanjang,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, I Gusti Bagus Muhammad Ibrahiem dalam konferensi pers, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Juga:  Langgar Administrasi Keimigrasian, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 3 WNA China Bermasalah
WNA pelaku penipuan online dipamerkan petugas imigrasi usai direlease.
WNA pelaku penipuan online dipamerkan petugas imigrasi usai direlease.

Lanjut Gusti, sejak diserahkan penanganannya ke Imigrasi Tanjung Perak menyangkut aturan Keimigrasian dari Polrestabes Surabaya pada 20 September lalu, hasil penyidikan menunjukkan mereka terbukti melanggar Pasal 126 huruf A, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“9 WNA ini akan dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Juanda, Minggu, 27 Oktober besok. Satu WNA asal Vietnam yang juga terlibat, seminggu lalu sudah kita pulangkan,” sambung Gusti didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arief Satriawan.

Untuk proses pemulangannya, 9 WNA ini diberangkatkan dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Kemudian dilanjutkan ke Beijing, China pada hari yang sama dengan pesawat China Airlines.

Baca Juga:  Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 Diharapkan Dongkrak Investasi dan Kepastian Hukum, Begini Kata Menteri AHY

Masih kata Gusti, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (inteldakim) paspor para pelaku berada di penjamin atau sponsor dan semuanya telah diserahkan ke kantor imigrasi.

Bahkan, dari pemeriksaan paspor milik ke 9 WNA ditemukan catatan bahwa WNA ini sudah sering kali melakukan perjalanan ke Indonesia, khususnya di Surabaya. Namun, baru kali ini ditemukan pelanggaran keimigrasian.

“Kesepuluh orang tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Mereka terbukti telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya,” papar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Penegakan Hukum WNA Harus Dilakukan secara Tegas dan Tepat

Untuk selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak bersama Direktorat Jenderal Imigrasi sudah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Republik Rakyat Tiongkok untuk memulangkan kesembilan orang asing tersebut.

“Proses hukum 9 orang asing ini akan dilanjutkan di negara asalnya, karena korban-korbannya bukan WNI. Kita hanya sebatas melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) sesuai prosedur keimigrasian. Setelah nanti dilakukan serah terima dengan pihak kepolisian Republik Rakyat Tiongkok, baru diproses hukum di negara asal,” pungkasnya Gusti. HUM/CAK

TAGGED: Akademi Imigrasi, Cekal, Direktorat Jenderal Imigrasi, I Gusti Bagus Muhammad Ibrahiem, Imigrasi Tanjung Perak, investasi, Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pencegahan dan Penankalan, Republik Rakyat Tiongkok, Sindikat Penipuan Online, Tindakan Administrasi Keimigrasian, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Hukum

Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery

Hukum

Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow

Kejaksaan

Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?