JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan 72 surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan melaksanakan 12 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang semester I 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi, Kamis, 30 Juli 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers laporan kinerja semester I 2026 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Dalam kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemulihan aset sepanjang semester I tahun 2026, KPK telah menghimpun data capaian penyelidikan, penuntutan, dan persidangan sebagaimana data penyelidikan ada 72,” kata Setyo.
Selain menerbitkan 72 sprinlidik, KPK juga membawa 119 terdakwa ke pengadilan.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan capaian pada semester II 2025.
“Kemudian, terdakwa yang KPK bawa ke pengadilan ada 119, kemudian perkara yang dilimpahkan ada 46,” ujarnya.
Setyo juga mengungkapkan KPK telah melaksanakan 12 kegiatan penyelidikan tertutup atau operasi tangkap tangan hingga Juni 2026.
“Kemudian sampai dengan bulan Juni ada 12 kegiatan penyelidikan tertutup atau tertangkap tangan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka.
Menurutnya, setiap perkara harus diselesaikan hingga memberikan kepastian hukum dan pertanggungjawaban kepada pelaku.
“Penegakan hukum bukan sekadar soal menetapkan tersangka, namun memastikan bahwa setiap perkara memperoleh kepastian hukum dan setiap pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tegasnya.
Di bidang pemulihan aset, KPK juga mencatat pengalihan aset hasil tindak pidana korupsi melalui penetapan status penggunaan (PSP) maupun hibah kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Nilai aset yang telah dialihkan sepanjang semester I 2026 mencapai Rp 229,81 miliar.
“Nah, ini sebagaimana dalam data ada beberapa yang sudah dialihkan dengan totalnya atau dihibahkan atau yang penetapan status penggunaan ke beberapa kementerian lembaga termasuk pemerintah daerah nilainya adalah Rp 229,81 miliar,” kata Setyo. HUM/GIT


