MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Publisher: Redaktur 9 Januari 2026 2 Min Read
Share
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama dalam materi stand up comedy bertajuk Mens Rea, Kamis 8 Januari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.

“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” kata Budi saat dihubungi.

Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan sangkaan Pasal 300 dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.

Baca Juga:  Kekasih Tamara Tyasmara, Tersangka Kematian Anaknya, Diperiksa Intensif di Polda Metro

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Sementara itu, Budi menambahkan penyidik akan melakukan klarifikasi serta analisis terhadap barang bukti yang ada.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Adapun pelapor dalam perkara ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid menyebut laporan dibuat karena materi yang disampaikan dinilai menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah.

“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Rizki kepada wartawan.

Baca Juga:  Roy Suryo Enggan Temui Jokowi Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah

Hingga berita ini diturunkan, Pandji Pragiwaksono belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut meski telah dihubungi melalui akun media sosialnya. HUM/GIT

TAGGED: aliansi muda muhammadiyah, angkatan muda nu, dugaan penistaan agama, kasus komika, laporan polisi, mens rea, Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Jaya, stand-up comedy
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Silmy Karim Ditahan KPK, Diduga Terlibat Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA
4 Juni 2026
OTT Imigrasi Meledak, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
4 Juni 2026
Kuasai SPPG Lewat Nominee, Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka
4 Juni 2026
Bupati Demak Hj Eisti’anah bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo menunjukkan perjanjian kerja sama.
Tak Lagi Harus ke Semarang, Warga Demak Segera Urus Paspor di Daerah Sendiri Tanpa Ribet
3 Juni 2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiawan, memberikan cenderamata kepada AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR.
BPN Jombang dan Polres Perkuat Sinergi, Wawas Setiawan: Tak Bisa Jalan Sendiri Layani Masyarakat
3 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Silmy Karim Ditahan KPK, Diduga Terlibat Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA
4 Juni 2026
OTT Imigrasi Meledak, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
4 Juni 2026
Kuasai SPPG Lewat Nominee, Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka
4 Juni 2026
Kejagung Geledah BGN, Karyawan Tertahan di Luar dan Dilarang Naik ke Lantai Pimpinan
3 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Silmy Karim Ditahan KPK, Diduga Terlibat Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

Imigrasi

OTT Imigrasi Meledak, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK

Kejaksaan

Kuasai SPPG Lewat Nominee, Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Kejaksaan

Kejagung Geledah BGN, Karyawan Tertahan di Luar dan Dilarang Naik ke Lantai Pimpinan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?