JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Selasa, 15 September 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari rangkaian OTT tersebut.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp106,3 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Taufik menyebut nilai uang yang disita tersebut termasuk yang terbesar dalam kegiatan OTT KPK. Jumlahnya bahkan lebih besar dibandingkan sitaan Rp 45 miliar dalam OTT kasus di kantor Bea Cukai.
“Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya. Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp 45 miliar. Ini rupanya lebih besar lagi,” ujarnya.
Uang Puluhan Miliar di Rumah Arif Sugiyanto
Sebagian besar uang yang disita KPK ditemukan di rumah Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Uang tersebut ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dan terdiri atas pecahan rupiah serta valuta asing.
“Uang tunai yang ditemukan ini berada di rumah saudara ARF dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan ada juga valas. Kalau dirinci ada Rp 31,86 miliar dalam mata uang rupiah. Kemudian ada dalam bentuk dolar Amerika USD sebesar 2.611.500,” kata Taufik.
Selain itu, penyidik menemukan SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
KPK juga menyita uang tunai dari sejumlah lokasi lainnya, yakni rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV), rumah Zimamun Ni’am Aulawi (ZNM) selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Rinciannya, uang tunai di rumah Rizal Pahlevi sebesar Rp 896 juta, rumah Zimamun Ni’am Aulawi Rp 8 juta, dan rumah Sontang Coin Manurung Rp 49,5 juta.
Delapan Tersangka
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
Kemudian Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) dari pihak swasta; Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Erwin (ERW) dari pihak swasta; dan Muhammad Fakhry (MF) dari pihak swasta.
KPK menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Perkara tersebut kini memasuki proses hukum di KPK setelah penyidik menetapkan para tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. HUM/GIT


