MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kesaksian Penyidik KPK: Nomor ‘Sri Rejeki Hastomo’ Dihubungkan ke Hasto Kristiyanto

Publisher: Redaktur 10 Mei 2025 5 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti memberi kesaksian soal nomor ponsel yang menjadi misteri bernama Sri Rejeki Hastomo. Rossa menyebut nomor kontak dengan kode Inggris Raya itu milik Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Awalnya nomor kontak bernama Sri Rejeki Hastomo itu dibahas saat staf kesekretariatan DPP PDI-P Kusnadi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 8 Mei 2025. Kusnadi menyebut ponsel itu milik kesekretariatan DPP PDI-P.

Kusnadi mengakui adanya pesan dari Sri Rejeki Hastomo untuk melarung. Namun Kusnadi mengatakan perintah itu bukan untuk melarung ponsel, melainkan pakaian.

Jaksa KPK pun mendalami Kusnadi soal perintah menenggelamkan dari nomor Sri Rejeki Hastomo. Kusnadi mengatakan perintah itu untuk melarung pakaian.

“Ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo, ‘Yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain’,?” tanya jaksa.

“Kalau itu seingat saya ngelarung, Pak,” jawab Kusnadi.

“Apa yang dilarung?” tanya jaksa.

“Pakaian, Pak,” jawab Kusnadi.

Kesaksian AKBP Rossa
Sehari berselang, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dihadirkan untuk menjadi saksi dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan terdakwa Hasto Kristiyanto. Jaksa menanyakan bagaimana penyidik KPK yakin jika perintah untuk menenggelamkan ponsel berasal dari Hasto.

Baca Juga:  PSI: Bung Karno Ditahan karena Bela Negara, Hasto Tersangka Suap KPU

“Di dalam HP itu kan tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo, kemudian ada namanya Gara Baskara. Nah, bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan HP ini adalah Terdakwa?” tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Kemudian Rossa memberikan penjelasan. Dia mengatakan penyidik melihat ponsel dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo dititipkan Hasto ke Kusnadi saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

“Pada saat dari bawah kami video, itu terlihat HP itu dikuasai oleh Saudara Terdakwa. Dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya yang bernama Kusnadi. Yang kedua, barang-barang yang dititipkan oleh, kepada Kusnadi ini juga ada barang-barang lain yang kami duga juga merupakan barang-barangnya Terdakwa,” kata Rossa.

Rossa menyebut ada tiga ponsel yang disita dari Kusnadi. Menurut Rossa, ponsel dengan nomor Sri Rejeki Hastomo dalam penguasaan Hasto.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya

“Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang meyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari Terdakwa, dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya,” ujar Rossa.

“Total ada berapa HP?” tanya jaksa.

“Ada tiga,” jawab Rossa.

Jaksa kembali mendalami bagaimana Rossa bisa meyakini ponsel itu milik Hasto. Rossa mengatakan penyidik menemukan catatan berkait dengan Hasto dalam ponsel tersebut.

“Kemudian tadi saya kembali pada pertanyaan saya tadi, apakah yang, ketika untuk meyakinkan penyidik bahwa bener Sri Rejeki Hastomo ini adalah Terdakwa, apakah ada penyidik melakukan serangkaian kegiatan forensik untuk memastikan bahwa itu bener HP milik Terdakwa?” tanya jaksa.

“Yang pertama, selain percakapan itu, juga ada catatan-catatan yang berkait dengan Terdakwa sehingga kami meyakini HP itu adalah milik Terdakwa. Yang kedua, kami agak kesulitan karena nomor telepon yang digunakan adalah menggunakan nomor telepon luar negeri sehingga kami konfirmasinya agak kesulitan,” ujar Rossa.

Baca Juga:  Skandal Pungli di Rutan KPK: MAKI Desak Pidana untuk 93 Pegawai, Dewas KPK Harus Bertindak Tegas

“Yang mana? Yang luar negeri apakah nomor yang Sri Rejeki Hastomo atau yang mana ini?” tanya jaksa.

“Dua-duanya,” jawab Rossa.

Bantahan Hasto
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto membantah keterangan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang menyebut dirinya pemilik nomor ponsel dengan nama kontak ‘Sri Rejeki Hastomo’. Hasto menyebut keterangan Rossa hanya asumsi.

“Ya tadi itu kan pendapat, itu asumsi,” kata Hasto Kristiyanto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025.

Hasto mengatakan kepemilikan nomor Sri Rejeki Hastomo itu sudah dijelaskan staf kesekretariatan DPP PDI-P, Kusnadi dalam persidangan Kamis 8 Mei kemarin. Hasto mengatakan nomor itu punya sekretariat DPP partai.

“Tadi sudah dijelaskan, kemarin oleh keterangan saksi, dan nanti akan ada saksi lain yang akan dihadirkan, yang untuk memperjelas hal tersebut tetapi sudah ditegaskan oleh saksi yang berkompeten, yang melihat, mengalami dan merasakan secara langsung, bahwa itu adalah milik sekretariat DPP partai,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Rossa Purbo Bekti, Hasto Kristiyanto, KPK, Sri REjeki Hastomo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Tiga Jemaah Haji Indonesia Hilang di Saudi: Punya Riwayat Demensia, Area Masjidil Haram Disisir
2 Juli 2025
MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri,
BPN Jatim Gedor Semangat Transformasi Digital Pertanahan di UNIPDU
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Tiga Jemaah Haji Indonesia Hilang di Saudi: Punya Riwayat Demensia, Area Masjidil Haram Disisir
2 Juli 2025
MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
1 Juli 2025
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
1 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme

Nasional

Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor

Nasional

Tiga Jemaah Haji Indonesia Hilang di Saudi: Punya Riwayat Demensia, Area Masjidil Haram Disisir

Hukum

MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?