MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi

Publisher: Redaktur 31 Juli 2026 4 Min Read
Share
Komisi Yudisial mengungkap data pelanggaran etik hakim sepanjang semester I 2026.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Yudisial (KY) menerima 1.402 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester I 2026 serta merekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar etik, Kamis 30 Juli 2026.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi mengatakan tingginya jumlah laporan mencerminkan besarnya perhatian masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan.

“Komisi Yudisial Republik Indonesia pada semester pertama tahun 2026 telah menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat,” kata Desmihardi dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 676 laporan atau 87,37 persen dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses, sedangkan sisanya masih dalam tahap verifikasi.

Selanjutnya, sebanyak 88 laporan telah diregistrasi dan ditindaklanjuti.

Hingga Juni 2026, KY juga telah memanggil 84 hakim terlapor untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran KEPPH.

Baca Juga:  Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Anda Sakit dan Memalukan!

“Komisi Yudisial juga telah melakukan pemanggilan terhadap 84 orang hakim terlapor untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim,” ujarnya.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengungkapkan jumlah hakim yang direkomendasikan menerima sanksi meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada semester I 2025, hanya terdapat 49 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi.

Sementara pada periode yang sama tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 121 hakim.

“Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025, yang hanya 49. Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih,” kata Abhan.

Dari 121 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi, sebanyak 86 hakim diusulkan mendapat sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, 17 hakim sanksi berat, dan empat hakim mendapat peringatan.

Baca Juga:  Ini Harta Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor setelah Ditetapkan Tersangka

Untuk sanksi berat, dua hakim diusulkan dibebaskan dari jabatan, dua hakim dijatuhi sanksi non-palu lebih dari enam bulan hingga dua tahun, tiga hakim diusulkan diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, satu hakim diberhentikan tetap dengan hak pensiun, dan sembilan hakim diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat.

KY juga mencatat sebanyak 94 hakim melakukan pelanggaran hukum acara.

Pelanggaran tersebut meliputi administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan, perubahan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, hingga pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan pengadilan.

Selain itu, KY menemukan berbagai pelanggaran etik lain yang dilakukan hakim.

Sebanyak tujuh hakim terlibat pelanggaran berupa perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, hingga wanprestasi.

Baca Juga:  Prahara Kemnaker: 'Sultan' Irvian Diduga Raup Rp 69 Miliar, Jomplang dengan Harta LHKPN

Dua hakim melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan, seperti rangkap jabatan dan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara satu hakim tercatat terlibat praktik judi daring.

“Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi. Sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN, dan 1 orang hakim terlibat judi online,” ujar Abhan.

KY bersama Mahkamah Agung (MA) juga telah menggelar tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada semester I 2026 untuk memeriksa berbagai pelanggaran etik, termasuk kasus suap, perselingkuhan, penelantaran keluarga, kekerasan terhadap anak, hingga dugaan pengurusan perkara. HUM/GIT

TAGGED: Abhan, Desmihardi, hakim, KEPPH, Komisi Yudisial, KY, LHKPN, Mahkamah Agung, MKH, pelanggaran etik hakim, sanksi hakim, suap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?