MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi

Publisher: Redaktur 31 Juli 2026 4 Min Read
Share
Komisi Yudisial mengungkap data pelanggaran etik hakim sepanjang semester I 2026.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Yudisial (KY) menerima 1.402 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester I 2026 serta merekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar etik, Kamis 30 Juli 2026.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi mengatakan tingginya jumlah laporan mencerminkan besarnya perhatian masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan.

“Komisi Yudisial Republik Indonesia pada semester pertama tahun 2026 telah menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat,” kata Desmihardi dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 676 laporan atau 87,37 persen dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses, sedangkan sisanya masih dalam tahap verifikasi.

Selanjutnya, sebanyak 88 laporan telah diregistrasi dan ditindaklanjuti.

Hingga Juni 2026, KY juga telah memanggil 84 hakim terlapor untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran KEPPH.

Baca Juga:  Hasto Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku

“Komisi Yudisial juga telah melakukan pemanggilan terhadap 84 orang hakim terlapor untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim,” ujarnya.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengungkapkan jumlah hakim yang direkomendasikan menerima sanksi meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada semester I 2025, hanya terdapat 49 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi.

Sementara pada periode yang sama tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 121 hakim.

“Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025, yang hanya 49. Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih,” kata Abhan.

Dari 121 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi, sebanyak 86 hakim diusulkan mendapat sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, 17 hakim sanksi berat, dan empat hakim mendapat peringatan.

Baca Juga:  Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

Untuk sanksi berat, dua hakim diusulkan dibebaskan dari jabatan, dua hakim dijatuhi sanksi non-palu lebih dari enam bulan hingga dua tahun, tiga hakim diusulkan diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, satu hakim diberhentikan tetap dengan hak pensiun, dan sembilan hakim diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat.

KY juga mencatat sebanyak 94 hakim melakukan pelanggaran hukum acara.

Pelanggaran tersebut meliputi administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan, perubahan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, hingga pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan pengadilan.

Selain itu, KY menemukan berbagai pelanggaran etik lain yang dilakukan hakim.

Sebanyak tujuh hakim terlibat pelanggaran berupa perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, hingga wanprestasi.

Baca Juga:  Polemik Putusan Harvey Moeis Bikin Hakim Pemvonis Diusut Etik

Dua hakim melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan, seperti rangkap jabatan dan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara satu hakim tercatat terlibat praktik judi daring.

“Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi. Sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN, dan 1 orang hakim terlibat judi online,” ujar Abhan.

KY bersama Mahkamah Agung (MA) juga telah menggelar tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada semester I 2026 untuk memeriksa berbagai pelanggaran etik, termasuk kasus suap, perselingkuhan, penelantaran keluarga, kekerasan terhadap anak, hingga dugaan pengurusan perkara. HUM/GIT

TAGGED: Abhan, Desmihardi, hakim, KEPPH, Komisi Yudisial, KY, LHKPN, Mahkamah Agung, MKH, pelanggaran etik hakim, sanksi hakim, suap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
MAKI Sebut Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bupati Pemalang Bukti Kualitas Lembaga Antirasuah Menurun
31 Juli 2026
Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
MAKI Sebut Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bupati Pemalang Bukti Kualitas Lembaga Antirasuah Menurun
31 Juli 2026
Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026

Hukum

Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

Korupsi

MAKI Sebut Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bupati Pemalang Bukti Kualitas Lembaga Antirasuah Menurun

Hukum

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?