JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Yudisial (KY) menerima 1.402 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester I 2026 serta merekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar etik, Kamis 30 Juli 2026.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi mengatakan tingginya jumlah laporan mencerminkan besarnya perhatian masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan.
“Komisi Yudisial Republik Indonesia pada semester pertama tahun 2026 telah menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat,” kata Desmihardi dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 676 laporan atau 87,37 persen dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses, sedangkan sisanya masih dalam tahap verifikasi.
Selanjutnya, sebanyak 88 laporan telah diregistrasi dan ditindaklanjuti.
Hingga Juni 2026, KY juga telah memanggil 84 hakim terlapor untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran KEPPH.
“Komisi Yudisial juga telah melakukan pemanggilan terhadap 84 orang hakim terlapor untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim,” ujarnya.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengungkapkan jumlah hakim yang direkomendasikan menerima sanksi meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada semester I 2025, hanya terdapat 49 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi.
Sementara pada periode yang sama tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 121 hakim.
“Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025, yang hanya 49. Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih,” kata Abhan.
Dari 121 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi, sebanyak 86 hakim diusulkan mendapat sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, 17 hakim sanksi berat, dan empat hakim mendapat peringatan.
Untuk sanksi berat, dua hakim diusulkan dibebaskan dari jabatan, dua hakim dijatuhi sanksi non-palu lebih dari enam bulan hingga dua tahun, tiga hakim diusulkan diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, satu hakim diberhentikan tetap dengan hak pensiun, dan sembilan hakim diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat.
KY juga mencatat sebanyak 94 hakim melakukan pelanggaran hukum acara.
Pelanggaran tersebut meliputi administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan, perubahan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, hingga pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan pengadilan.
Selain itu, KY menemukan berbagai pelanggaran etik lain yang dilakukan hakim.
Sebanyak tujuh hakim terlibat pelanggaran berupa perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, hingga wanprestasi.
Dua hakim melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan, seperti rangkap jabatan dan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sementara satu hakim tercatat terlibat praktik judi daring.
“Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi. Sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN, dan 1 orang hakim terlibat judi online,” ujar Abhan.
KY bersama Mahkamah Agung (MA) juga telah menggelar tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada semester I 2026 untuk memeriksa berbagai pelanggaran etik, termasuk kasus suap, perselingkuhan, penelantaran keluarga, kekerasan terhadap anak, hingga dugaan pengurusan perkara. HUM/GIT


