MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi

Publisher: Redaktur 31 Juli 2026 4 Min Read
Share
Komisi Yudisial mengungkap data pelanggaran etik hakim sepanjang semester I 2026.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Yudisial (KY) menerima 1.402 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester I 2026 serta merekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar etik, Kamis 30 Juli 2026.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi mengatakan tingginya jumlah laporan mencerminkan besarnya perhatian masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan.

“Komisi Yudisial Republik Indonesia pada semester pertama tahun 2026 telah menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat,” kata Desmihardi dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 676 laporan atau 87,37 persen dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses, sedangkan sisanya masih dalam tahap verifikasi.

Selanjutnya, sebanyak 88 laporan telah diregistrasi dan ditindaklanjuti.

Hingga Juni 2026, KY juga telah memanggil 84 hakim terlapor untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran KEPPH.

Baca Juga:  Hasto Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku

“Komisi Yudisial juga telah melakukan pemanggilan terhadap 84 orang hakim terlapor untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim,” ujarnya.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengungkapkan jumlah hakim yang direkomendasikan menerima sanksi meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada semester I 2025, hanya terdapat 49 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi.

Sementara pada periode yang sama tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 121 hakim.

“Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025, yang hanya 49. Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih,” kata Abhan.

Dari 121 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi, sebanyak 86 hakim diusulkan mendapat sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, 17 hakim sanksi berat, dan empat hakim mendapat peringatan.

Baca Juga:  Selain KY, Keluarga Dini Akan Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke KPK

Untuk sanksi berat, dua hakim diusulkan dibebaskan dari jabatan, dua hakim dijatuhi sanksi non-palu lebih dari enam bulan hingga dua tahun, tiga hakim diusulkan diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, satu hakim diberhentikan tetap dengan hak pensiun, dan sembilan hakim diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat.

KY juga mencatat sebanyak 94 hakim melakukan pelanggaran hukum acara.

Pelanggaran tersebut meliputi administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan, perubahan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, hingga pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan pengadilan.

Selain itu, KY menemukan berbagai pelanggaran etik lain yang dilakukan hakim.

Sebanyak tujuh hakim terlibat pelanggaran berupa perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, hingga wanprestasi.

Baca Juga:  Adies Kadir Soal Rotasi Hakim MA: LHKPN dan Riwayat Keluarga Harus Transparan

Dua hakim melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan, seperti rangkap jabatan dan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara satu hakim tercatat terlibat praktik judi daring.

“Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi. Sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN, dan 1 orang hakim terlibat judi online,” ujar Abhan.

KY bersama Mahkamah Agung (MA) juga telah menggelar tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada semester I 2026 untuk memeriksa berbagai pelanggaran etik, termasuk kasus suap, perselingkuhan, penelantaran keluarga, kekerasan terhadap anak, hingga dugaan pengurusan perkara. HUM/GIT

TAGGED: Abhan, Desmihardi, hakim, KEPPH, Komisi Yudisial, KY, LHKPN, Mahkamah Agung, MKH, pelanggaran etik hakim, sanksi hakim, suap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor
14 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru
14 September 2026
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU
14 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar
14 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi
14 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Peristiwa

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari

Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Imigrasi

Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor

Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Headlines

Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?