MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow

Publisher: Redaktur 30 Juli 2026 5 Min Read
Share
Terdakwa Budiman Bayu Prasojo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo mengakui pernah empat kali menerima amplop tebal dari perusahaan kargo PT Blueray Cargo.

Pengakuan Budiman terkuak saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juli 2026.

Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan mekanisme Budiman menerima uang yang disebut berasal dari PT Blueray Cargo.

“Saksi bisa dapat bagian uang yang dijatah disiapkan oleh Blu Ray ini bagaimana?” tanya jaksa.

Budiman mengaku tidak mengetahui alasan pemberian amplop tersebut.

Ia mengatakan amplop diserahkan oleh Orlando Hamonangan dan kemudian dilaporkan kepada atasannya saat itu, Sisprian Subiaksono.

“Jadi kalau terkait kenapanya (diberikan amplop), saya tidak tahu. Cuma waktu itu Orlando menyampaikan kepada saya, memberikan itu amplop, terus saya tanya, ‘Ini apa?’ terus (dijawab) ‘dari BlueRay’. Setelah itu ya sudah saya terima, saya laporkan ke pimpinan, Pak Sisprian waktu itu,” jawab Budiman.

Orlando Hamonangan diketahui menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sedangkan Sisprian Subiaksono merupakan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Baca Juga:  Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Menurut Budiman, uang dalam amplop tersebut digunakan sebagai dana operasional.

“Saya dapat ini, ‘ini dapat dari Blueray, ini buat apa?’. Jawaban saat itu, yang saya ingat Pak Sisprian menyampaikan, ‘ini buat operasional Pak Bayu’, itu saja,” ujarnya.

Jaksa kemudian menanyakan frekuensi penerimaan amplop tersebut. Budiman mengaku menerima empat kali dan menolak pemberian kelima.

“Ada empat kali seingat saksi?” tanya jaksa.

“Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya saya tolak,” jawab Budiman.

Jaksa selanjutnya menggali ukuran amplop yang diterima Budiman. Saksi memperagakan ketebalan amplop menggunakan tangannya.

“Ya lumayan tebal waktu itu, sih,” kata Budiman.

“Lumayan tebal? Kalau kita pakai ukuran ini (tangan), tipis-tebal ini, setebal apa? Kan saksi yang ngalamin,” tanya jaksa.

“Ya sekitar segini lah,” jawab Budiman sambil memperagakan ketebalannya.

Baca Juga:  KPK Sita Rp 550 Juta Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR Walkot Madiun

“Wow, lumayan tebal itu,” timpal jaksa.

Selain itu, jaksa juga mempertanyakan alasan Budiman baru menolak pemberian pada kesempatan kelima.

Menurut Budiman, sejak awal dirinya sebenarnya sudah merasa tidak nyaman menerima uang tersebut.

“Ini kaitan dengan satu ditolak ini ya. Di pemahaman saya, empat kali mau, satu ditolak, tanggung banget loh tuh, Pak. Nah, kenapa?” tanya jaksa.

“Dari awal sebenarnya sudah, sudah mulai nggak nyaman aja,” jawab Budiman.

Jaksa kembali mempertanyakan alasan tersebut karena menurutnya, apabila sejak awal tidak nyaman, semestinya pemberian pertama sudah ditolak.

“Nah, konteks nyaman, nyaman. Ini duit loh, ya. Tadi kalau misalnya sudah tidak nyaman, pertama kali itu ya, kan ada iklan tuh, tolak. Nah, sekali, tolak. Kenapa empat kali yes, satunya nolak? Kan agak, ya pengunjung sidang pun logikanya sama. Kenapa?” tanya jaksa.

Budiman berdalih dirinya tidak pernah menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Karena kalau saya, saya bisa saya sampaikan begini. Jadi kalau memang saya merasa nyaman itu pasti akan saya ambil sendiri. Saya simpan sendiri, saya pakai sendiri,” jawabnya.

Baca Juga:  BNN RI Resmikan Laboratorium Narkotika Baru di Bangkalan

Saat kembali didesak mengenai alasan penolakan tersebut, Budiman mengaku hanya mengikuti firasat.

“Waktu itu nggak tahu, feeling saja. Saya merasa sudah tidak, tidak, sudah saatnya untuk tidak menerima itu. Sudah saatnya untuk, maksudnya saya ingin, ingin mulai ya berubahlah,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Budiman juga berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Namun, pada persidangan kali ini ia dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa lain, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Jaksa mendakwa ketiganya menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar dari PT Blueray Cargo untuk mengurus kegiatan impor.

Sebelumnya, tiga petinggi PT Blueray Cargo telah lebih dahulu divonis bersalah oleh majelis hakim, yakni pimpinan perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri. HUM/GIT

TAGGED: amplop tebal, Bea Cukai, budiman bayu, direktorat bea cukai, Gratifikasi, Jaksa KPK, orlando hamonangan, Pengadilan Tipikor, pt blueray, sidang korupsi, sisprian subiaksono, suap impor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan
29 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Hukum

Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery

Kejaksaan

Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie

Korupsi

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?