MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad

Publisher: Redaktur 23 Juli 2026 4 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Skandal dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur kembali menyeret nama baru.

Contents
Setoran Miliaran Demi Dana HibahTotal 21 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka yang diduga menjadi pengatur pencairan dana hibah dengan modus pemberian commitment fee atau uang ijon kepada anggota DPR RI Anwar Sadad, Kamis, 23 Juli 2026.

Ketiga tersangka tersebut yakni Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan RA Wahid Ruslan (RWR).

Mereka disebut berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam pengurusan dana hibah Pokmas untuk sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Achmad Yahya dan M Fathullah diketahui mengurus wilayah Pasuruan, sedangkan RA Wahid Ruslan menangani wilayah Bangkalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, sebelum dana hibah cair, para korlap terlebih dahulu menyiapkan proposal yang diajukan melalui DPRD.

Baca Juga:  KPK Tahan ASN BPK dan Pihak Swasta dalam OTT Kasus Suap Proyek Smart Board Muara Enim

Proposal tersebut berisi rencana anggaran biaya (RAB) hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Namun, dalam prosesnya, dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

“Korlap yang bersedia memberikan commitment fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Padahal, idealnya pencairan dana hibah dilakukan berdasarkan hasil pengecekan langsung anggota dewan saat masa reses.

Pertemuan dengan masyarakat seharusnya menjadi dasar untuk memastikan kebutuhan dan sasaran bantuan benar-benar tepat.

Namun, KPK menduga mekanisme tersebut diduga disiasati. Proposal yang dibuat para korlap kemudian diserahkan kepada anggota DPRD dengan disertai pemberian uang ijon.

“AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS melalui BGS diduga menerima ijon sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka,” kata Taufik.

Baca Juga:  OTT Inhutani V: Skandal Korupsi di BUMN Berlanjut, KPK Tahan 3 Orang dengan Rompi Oranye

Setoran Miliaran Demi Dana Hibah

KPK mengungkap rincian uang yang diduga diberikan para tersangka kepada Anwar Sadad melalui orang kepercayaannya, Bagus Wahyudiono.

Rinciannya:

  1. Achmad Yahya memberikan uang Rp 1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar.
  2. RA Wahid Ruslan memberikan uang Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 28,9 miliar.
  3. M Fathullah memberikan uang Rp 3,61 miliar untuk memperoleh dana hibah sebesar Rp 24 miliar.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Total 21 Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur periode 2019-2022 ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 tersangka.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga:  Kepala BPPD Sidoarjo Terjaring OTT KPK untuk Kedua Kalinya

Dari total 21 tersangka, empat di antaranya merupakan pihak penerima suap yang berasal dari unsur penyelenggara negara.

Sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap, terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara.

Empat tersangka penerima suap yakni:

  • Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur.
  • Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
  • Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
  • Bagus Wahyudiono, staf anggota DPRD Jawa Timur atau pihak swasta.

Sedangkan tersangka pemberi suap berasal dari berbagai daerah, mulai Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Blitar, hingga Gresik.

Kasus hibah Pokmas Jatim ini menjadi sorotan karena menyangkut anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan suap tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Achmad Yahya, Anwar Sadad, dana hibah Jawa Timur, hibah Pokmas Jatim, kasus korupsi, korupsi Jatim, KPK, M Fathullah, Penyidikan KPK, Sahat Tua Simanjuntak, suap DPRD Jatim, Wahid Ruslan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
23 Juli 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru
23 Juli 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
23 Juli 2026
Kuntadi Naik Tahta Jampidsus, Pemburu Koruptor Kelas Kakap Pengganti Febrie Adriansyah
23 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru
23 Juli 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
23 Juli 2026
Kuntadi Naik Tahta Jampidsus, Pemburu Koruptor Kelas Kakap Pengganti Febrie Adriansyah
23 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura

Hukum

Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk

Kejaksaan

Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru

Nasional

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?