MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad

Publisher: Redaktur 23 Juli 2026 4 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Skandal dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur kembali menyeret nama baru.

Contents
Setoran Miliaran Demi Dana HibahTotal 21 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka yang diduga menjadi pengatur pencairan dana hibah dengan modus pemberian commitment fee atau uang ijon kepada anggota DPR RI Anwar Sadad, Kamis, 23 Juli 2026.

Ketiga tersangka tersebut yakni Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan RA Wahid Ruslan (RWR).

Mereka disebut berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam pengurusan dana hibah Pokmas untuk sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Achmad Yahya dan M Fathullah diketahui mengurus wilayah Pasuruan, sedangkan RA Wahid Ruslan menangani wilayah Bangkalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, sebelum dana hibah cair, para korlap terlebih dahulu menyiapkan proposal yang diajukan melalui DPRD.

Baca Juga:  Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri oleh Setneg: Sesuai Aturan dan Langkah Perbaikan Surat

Proposal tersebut berisi rencana anggaran biaya (RAB) hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Namun, dalam prosesnya, dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

“Korlap yang bersedia memberikan commitment fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Padahal, idealnya pencairan dana hibah dilakukan berdasarkan hasil pengecekan langsung anggota dewan saat masa reses.

Pertemuan dengan masyarakat seharusnya menjadi dasar untuk memastikan kebutuhan dan sasaran bantuan benar-benar tepat.

Namun, KPK menduga mekanisme tersebut diduga disiasati. Proposal yang dibuat para korlap kemudian diserahkan kepada anggota DPRD dengan disertai pemberian uang ijon.

“AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS melalui BGS diduga menerima ijon sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka,” kata Taufik.

Baca Juga:  Rumah Dinas Bupati Ponorogo Mendadak Sepi Usai OTT KPK

Setoran Miliaran Demi Dana Hibah

KPK mengungkap rincian uang yang diduga diberikan para tersangka kepada Anwar Sadad melalui orang kepercayaannya, Bagus Wahyudiono.

Rinciannya:

  1. Achmad Yahya memberikan uang Rp 1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar.
  2. RA Wahid Ruslan memberikan uang Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 28,9 miliar.
  3. M Fathullah memberikan uang Rp 3,61 miliar untuk memperoleh dana hibah sebesar Rp 24 miliar.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Total 21 Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur periode 2019-2022 ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 tersangka.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga:  Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler

Dari total 21 tersangka, empat di antaranya merupakan pihak penerima suap yang berasal dari unsur penyelenggara negara.

Sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap, terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara.

Empat tersangka penerima suap yakni:

  • Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur.
  • Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
  • Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
  • Bagus Wahyudiono, staf anggota DPRD Jawa Timur atau pihak swasta.

Sedangkan tersangka pemberi suap berasal dari berbagai daerah, mulai Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Blitar, hingga Gresik.

Kasus hibah Pokmas Jatim ini menjadi sorotan karena menyangkut anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan suap tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Achmad Yahya, Anwar Sadad, dana hibah Jawa Timur, hibah Pokmas Jatim, kasus korupsi, korupsi Jatim, KPK, M Fathullah, Penyidikan KPK, Sahat Tua Simanjuntak, suap DPRD Jatim, Wahid Ruslan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?