JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Skandal dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur kembali menyeret nama baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka yang diduga menjadi pengatur pencairan dana hibah dengan modus pemberian commitment fee atau uang ijon kepada anggota DPR RI Anwar Sadad, Kamis, 23 Juli 2026.
Ketiga tersangka tersebut yakni Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan RA Wahid Ruslan (RWR).
Mereka disebut berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam pengurusan dana hibah Pokmas untuk sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Achmad Yahya dan M Fathullah diketahui mengurus wilayah Pasuruan, sedangkan RA Wahid Ruslan menangani wilayah Bangkalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, sebelum dana hibah cair, para korlap terlebih dahulu menyiapkan proposal yang diajukan melalui DPRD.
Proposal tersebut berisi rencana anggaran biaya (RAB) hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Namun, dalam prosesnya, dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Korlap yang bersedia memberikan commitment fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Padahal, idealnya pencairan dana hibah dilakukan berdasarkan hasil pengecekan langsung anggota dewan saat masa reses.
Pertemuan dengan masyarakat seharusnya menjadi dasar untuk memastikan kebutuhan dan sasaran bantuan benar-benar tepat.
Namun, KPK menduga mekanisme tersebut diduga disiasati. Proposal yang dibuat para korlap kemudian diserahkan kepada anggota DPRD dengan disertai pemberian uang ijon.
“AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS melalui BGS diduga menerima ijon sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka,” kata Taufik.
Setoran Miliaran Demi Dana Hibah
KPK mengungkap rincian uang yang diduga diberikan para tersangka kepada Anwar Sadad melalui orang kepercayaannya, Bagus Wahyudiono.
Rinciannya:
- Achmad Yahya memberikan uang Rp 1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar.
- RA Wahid Ruslan memberikan uang Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 28,9 miliar.
- M Fathullah memberikan uang Rp 3,61 miliar untuk memperoleh dana hibah sebesar Rp 24 miliar.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Total 21 Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur periode 2019-2022 ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 tersangka.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Dari total 21 tersangka, empat di antaranya merupakan pihak penerima suap yang berasal dari unsur penyelenggara negara.
Sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap, terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara.
Empat tersangka penerima suap yakni:
- Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur.
- Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
- Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
- Bagus Wahyudiono, staf anggota DPRD Jawa Timur atau pihak swasta.
Sedangkan tersangka pemberi suap berasal dari berbagai daerah, mulai Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Blitar, hingga Gresik.
Kasus hibah Pokmas Jatim ini menjadi sorotan karena menyangkut anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan suap tersebut. HUM/GIT

