MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara, Eks Bupati Aswad Sulaiman Bebas Status Tersangka

Publisher: Redaktur 27 Desember 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang telah berjalan selama delapan tahun.

Kasus tersebut sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2017.

Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan sehingga memperkaya diri sendiri dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penetapan tersangka terhadap Aswad diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, pada 3 Oktober 2017.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi pada kurun waktu 2007–2009.

Baca Juga:  Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK dan Kemenkumham Siap Lawan di Pengadilan Singapura

KPK sebelumnya menyebut indikasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sedikitnya Rp 2,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penjualan produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Namun, setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, KPK menyatakan tidak menemukan kecukupan alat bukti. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peristiwa pidana dalam perkara ini terjadi pada 2009 dan tidak didukung bukti yang memadai untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Atas dasar itu, KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila terdapat informasi atau bukti baru yang relevan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024 Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas

Sebagai informasi, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan melalui SP3 baru dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. HUM/GIT

TAGGED: Aswad Sulaiman, Budi Prasetyo, Juru bicara KPK, kasus tambang, Konawe Utara, KPK, SP3
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ekshumasi Jenazah Sutrimo Digelar di Banyumas, Dipimpin Brigjen Hastry
12 Agustus 2026
Alphard Kiai Anwar Zahid Ringsek Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro
12 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar
12 Agustus 2026
Kejagung Tak Main-Main Usut Febrie Adriansyah, Tim 9 Bongkar Perkara di Persidangan
12 Agustus 2026
Jejak Uang Febrie Diburu, Kejagung Kerahkan PPATK Bongkar Dugaan TPPU
12 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ekshumasi Jenazah Sutrimo Digelar di Banyumas, Dipimpin Brigjen Hastry
12 Agustus 2026
Alphard Kiai Anwar Zahid Ringsek Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro
12 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar
12 Agustus 2026
Kejagung Tak Main-Main Usut Febrie Adriansyah, Tim 9 Bongkar Perkara di Persidangan
12 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ekshumasi Jenazah Sutrimo Digelar di Banyumas, Dipimpin Brigjen Hastry

Peristiwa

Alphard Kiai Anwar Zahid Ringsek Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar

Kejaksaan

Kejagung Tak Main-Main Usut Febrie Adriansyah, Tim 9 Bongkar Perkara di Persidangan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?