JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya, Senin 13 Juli 2026.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat 10 Juli 2026. Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat tersebut. Menurutnya, penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang telah ditetapkan sebelumnya sudah berakhir.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang.
Ia menegaskan penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah dihimpun akan diabaikan. Seluruh data yang telah terkumpul tetap akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurut Anang, data tersebut akan didalami untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG yang sedang ditangani Korps Adhyaksa.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Dalam surat edaran dijelaskan, instruksi penghentian merupakan hasil evaluasi atas perintah sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.
Saat itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi berbagai permasalahan pelaksanaan Program MBG yang diselenggarakan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kebijakan tersebut juga diterbitkan setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Surat edaran itu menegaskan agar seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukum masing-masing. HUM/GIT

