MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Minta Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait Program MBG

Publisher: Redaktur 14 Juli 2026 2 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya, Senin 13 Juli 2026.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat 10 Juli 2026. Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat tersebut. Menurutnya, penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang telah ditetapkan sebelumnya sudah berakhir.

Baca Juga:  Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang.

Ia menegaskan penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah dihimpun akan diabaikan. Seluruh data yang telah terkumpul tetap akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari proses penyidikan.

Menurut Anang, data tersebut akan didalami untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG yang sedang ditangani Korps Adhyaksa.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Dalam surat edaran dijelaskan, instruksi penghentian merupakan hasil evaluasi atas perintah sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.

Baca Juga:  KPK Buka Pintu Panggil Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Saat itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi berbagai permasalahan pelaksanaan Program MBG yang diselenggarakan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kebijakan tersebut juga diterbitkan setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Surat edaran itu menegaskan agar seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukum masing-masing. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, BGN, Jampidsus, Kejagung, Kejati, Korupsi, makan bergizi gratis, MBG, pengumpulan data, penyidikan, program MBG, ST Burhanuddin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Puslabfor Polri Selidiki Lokasi Ledakan Bom Rakitan di Kompleks Dadaha Tasikmalaya
14 Juli 2026
Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Orang Tua Siswa, Kejiwaannya Diperiksa
14 Juli 2026
Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah saat Hari Pertama MPLS, Pelaku Orang Tua Siswa Ditangkap
14 Juli 2026
Kakanim Surabaya Agus Winarto bersama Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menunjukkan BB.
15 WNA Dibekuk! Sindikat Internasional Bobol Data Pribadi, Rekening Korban Dikuras Tanpa Sadar
13 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puslabfor Polri Selidiki Lokasi Ledakan Bom Rakitan di Kompleks Dadaha Tasikmalaya
14 Juli 2026
Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Orang Tua Siswa, Kejiwaannya Diperiksa
14 Juli 2026
Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah saat Hari Pertama MPLS, Pelaku Orang Tua Siswa Ditangkap
14 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Puslabfor Polri Selidiki Lokasi Ledakan Bom Rakitan di Kompleks Dadaha Tasikmalaya

Peristiwa

Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Orang Tua Siswa, Kejiwaannya Diperiksa

Peristiwa

Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah saat Hari Pertama MPLS, Pelaku Orang Tua Siswa Ditangkap

Kakanim Surabaya Agus Winarto bersama Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menunjukkan BB.
Imigrasi

15 WNA Dibekuk! Sindikat Internasional Bobol Data Pribadi, Rekening Korban Dikuras Tanpa Sadar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?