ENREKANG, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dengan kerugian Rp 16,6 miliar, Selasa 23 Desember 2025.
Padeli diduga menerima suap sebesar Rp 840 juta dalam penanganan perkara tersebut.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan terhadap Tersangka P,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Untuk kepentingan penyidikan, Padeli ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 22 Desember 2025.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Selain Padeli, Kejagung juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial SL dalam perkara tersebut. Namun, peran SL belum diungkap secara rinci.
Sebelumnya, Padeli yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 22 Desember 2025 bersama pihak swasta berinisial SL.
“Penerimaan uang kurang lebih Rp 840 juta bersama inisial SL (tersangka lain),” kata Anang.
Menurutnya, penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen Kejagung.
“Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” jelasnya.
Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Padeli juga telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara sebagai pejabat kejaksaan.
“Saat ini nanti langsung diberhentikan,” pungkas Anang. HUM/GIT

