MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta

Publisher: Redaktur 18 April 2026 2 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Ad imageAd image

ENREKANG, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dengan kerugian Rp 16,6 miliar, Selasa 23 Desember 2025.

Padeli diduga menerima suap sebesar Rp 840 juta dalam penanganan perkara tersebut.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan terhadap Tersangka P,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Untuk kepentingan penyidikan, Padeli ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 22 Desember 2025.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Baca Juga:  Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Kasus Korupsi Timah

Selain Padeli, Kejagung juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial SL dalam perkara tersebut. Namun, peran SL belum diungkap secara rinci.

Sebelumnya, Padeli yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 22 Desember 2025 bersama pihak swasta berinisial SL.

“Penerimaan uang kurang lebih Rp 840 juta bersama inisial SL (tersangka lain),” kata Anang.

Menurutnya, penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen Kejagung.

“Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” jelasnya.

Baca Juga:  Gurita Korupsi Sritex: Kakak Beradik Lukminto Dijerat TPPU, Aset Setengah Triliun Disita

Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Padeli juga telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara sebagai pejabat kejaksaan.

“Saat ini nanti langsung diberhentikan,” pungkas Anang. HUM/GIT

TAGGED: berita hukum, hukum pidana, Jaksa Agung, Jampidsus, kajari enrekang, kasus baznas, Kejagung, Kejaksaan RI, korupsi zis, padeli, suap 840 juta, tersangka korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?