SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Terungkap sudah wajah gelap kejahatan siber lintas negara. Sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam yang ditangkap Imigrasi Surabaya bersama Polresta Sidoarjo, ternyata merupakan komplotan pencuri data pribadi dengan modus licik dan terstruktur.Mereka tidak sekadar menipu—tetapi membajak identitas korban untuk membuka rekening bank, lalu menguasainya sepenuhnya tanpa sepengetahuan pemilik data.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan data sensitif korban untuk membuat rekening di sejumlah bank. Ironisnya, rekening tersebut tidak bisa diakses oleh pemilik aslinya.
“Ini terkait perlindungan data pribadi. Pelaku mengumpulkan data korban untuk dibuatkan rekening, tetapi kendali sepenuhnya di tangan mereka,” tegas Tobing, Senin (13/7/2026), didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Surabaya, Agus Winarto.
Modus Halus: Jebakan Lowongan Kerja Palsu
Sindikat ini bermain rapi dan sistematis. Untuk menjaring korban, mereka memasang iklan lowongan kerja palsu yang tampak meyakinkan.
Setiap pelamar diarahkan mengisi data pribadi melalui aplikasi khusus. Tanpa disadari, informasi sensitif itu menjadi pintu masuk kejahatan.
“Mereka sudah beraksi sejak 2025. Saat ini kami telah memeriksa 22 saksi dan masih terus mendalami kasusnya,” lanjut Tobing.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari enam unit ponsel, kartu ATM, buku rekening, hingga perangkat pendukung lainnya.
Para pelaku dijerat Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Terbongkar dari Laporan Warga, Berujung di Villa Kota Batu
Kasus ini bermula dari laporan warga Sidoarjo pada 30 Juni 2026 yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan sejumlah orang asing.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung bergerak cepat dan mengamankan tiga WNA asal Tiongkok di lokasi awal.
“Salah satu berinisial LGC tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah,” ungkap Agus Winarto.
Petugas kemudian menelusuri jejak LGC hingga ke tempat tinggalnya di Kota Batu. Di sinilah fakta mengejutkan terungkap.
Dalam tas milik LGC, ditemukan sembilan paspor warga Vietnam. Ia berdalih dokumen itu milik rekan-rekannya yang berada di sebuah villa tak jauh dari lokasi.
Tim langsung bergerak ke villa tersebut dan mendapati sembilan WNA Vietnam tengah beraktivitas di depan laptop dengan perangkat digital. Seluruhnya tidak memegang paspor karena dikuasai LGC yang diduga sebagai koordinator lapangan.
Melihat indikasi kuat kejahatan siber, Imigrasi Surabaya segera menggandeng Polresta Sidoarjo untuk melakukan investigasi bersama.
“Total yang diamankan 15 orang, terdiri dari 5 WNA Tiongkok dan 10 WNA Vietnam,” pungkas Agus. HUM/BAD

