MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Publisher: Redaktur 5 Mei 2026 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan dua terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG bersalah hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun, Senin 4 Mei 2026.

“Yang pertama terkait dengan putusan perkara LNG. KPK menyampaikan apresiasi pada majelis hakim yang telah memutus bersalah terhadap terdakwa saudara HK dan saudara YA,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Menurutnya, dalam perkara tersebut LNG yang telah dibeli justru dijual kembali tanpa melalui proses distribusi di dalam negeri.

“Jadi LNG yang sudah dibeli tersebut dijual kembali tanpa landing dulu di Indonesia, tetapi langsung dijual sehingga terjadi spekulasi bisnis yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2 triliun,” sebutnya.

Baca Juga:  Proses Pemilihan Pimpinan KPK Pasca-Pemberhentian Firli Bahuri: Siapa Calon Pengganti?

Selain itu, dua terdakwa yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani telah divonis penjara.

Hari dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan Yenni divonis 3,5 tahun penjara.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD113.839.186,60.

Hakim juga menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai keadaan memberatkan.

Adapun keadaan meringankan yakni kedua terdakwa telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani terbukti melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan kedua. HUM/GIT

Baca Juga:  Laode Syarif Harap Aktor Baru di Kasus e-KTP Terungkap Usai Tannos Ditangkap
TAGGED: berita hukum, hari karyuliarto, kasus lng, Kerugian Negara, korupsi energi, korupsi lng, KPK, Majelis Hakim, Pertamina, tipikor indonesia, Vonis korupsi, yenni andayani
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape

Nasional

Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN

Kejaksaan

Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa

Hukum

Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?