MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor

Publisher: Redaktur 23 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim untuk vonis lepas kasus ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim untuk memengaruhi vonis lepas perkara korupsi terkait pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Dakwaan dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Marcella Santoso memberikan suap secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto dan Juanedi Saibih selaku pengacara, serta M Syafei sebagai perwakilan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei selaku pihak yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya,” ujar jaksa di persidangan.

Baca Juga:  Kejagung Ikut Banding, Tom Lembong Siap Adu Argumen Soal Vonis Korupsi Impor Gula

Jaksa mengungkapkan, uang suap sebesar Rp 40 miliar itu diberikan dalam dua tahap melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Jaksa menyebutkan, pemberian pertama senilai Rp 8 miliar dalam pecahan USD 500 ribu, sedangkan pemberian kedua sebesar Rp 32 miliar dalam pecahan USD 2 juta. Suap itu dimaksudkan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap perkara korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar tersebut.

Baca Juga:  Intip Harta Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung

“Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan lepas atau onslag terhadap terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” terang jaksa.

Selain suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menilai mereka menyamarkan hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi dengan menempatkan dan mengalihkan uang ke berbagai bentuk aset serta rekening.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Marcella dan Ariyanto dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga:  Data Ngeri Judi Online di Indonesia: Angka Transaksi Salip Korupsi

Sementara Juanedi Saibih dan M Syafei dijerat dengan pasal yang sama, dengan tambahan Pasal 56 KUHP untuk M. Syafei karena perannya mewakili pihak korporasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nominal suap besar dan keterlibatan sejumlah pejabat pengadilan. Proses persidangan Marcella Santoso dan kawan-kawan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. HUM/GIT

TAGGED: CPO, crude palm oil, hakim, Korupsi, ⁠Marcella Santoso, Musim Mas Group, Pengacara, pengurusan izin ekspor, Permata Hijau Group, putusan lepas, suap, terdakwa korporasi, Wilmar Group
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?