JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nama buron legendaris Eddy Tansil kembali mencuat setelah Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil merampas dan menyerahkan aset senilai Rp82,68 miliar miliknya kepada negara, Rabu 17 Juni 2026.
Eddy Tansil, yang memiliki nama asli Tan Tjoe Hong, dikenal sebagai terpidana kasus korupsi kredit Bank Bapindo. Ia divonis 20 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan dana sebesar USD 565 juta atau sekitar Rp1,3 triliun pada saat itu.
Selain hukuman penjara, Eddy juga dijatuhi denda Rp30 juta, uang pengganti Rp500 miliar, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
Peristiwa yang menghebohkan publik terjadi pada 4 Mei 1996 ketika Eddy Tansil berhasil kabur dari LP Cipinang dan menghilang.
Kasus kaburnya Eddy baru terungkap pada 8 Mei 1996. Menteri Kehakiman saat itu, Oetojo Oesman, mengumumkan langsung kaburnya Eddy Tansil dari LP Cipinang.
Oetojo menjelaskan bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang saat itu, Mintardjo, baru melaporkan hilangnya Eddy kepada Kanwil Kementerian Kehakiman DKI Jakarta pada 7 Mei 1996.
Mintardjo kemudian dicopot dari jabatannya. Sementara itu, Oetojo menyatakan dirinya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelarian Eddy Tansil diketahui telah direncanakan secara matang. Ia memanfaatkan kesempatan berobat jantung ke Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, pada 4 Mei 1996 untuk melarikan diri.
Menurut prosedur, Eddy seharusnya mendapat pengawalan polisi dan petugas lapas selama menjalani pengobatan. Namun, ia justru keluar tanpa pengawalan.
Saat melarikan diri, Eddy juga dilaporkan memberikan uang kepada komandan jaga agar tidak dikawal selama perjalanan.
Perburuan terhadap Eddy Tansil kemudian dilakukan melalui berbagai upaya. Pada Desember 2004, pemerintah membentuk tim terpadu untuk memburu para koruptor kelas kakap yang berada di luar negeri.
Saat itu terdapat 13 terpidana dan tersangka korupsi yang menjadi target pencarian, termasuk Eddy Tansil yang masuk daftar prioritas.
Selain melacak keberadaan para buronan, tim yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Departemen Hukum dan HAM juga berupaya mengembalikan aset negara yang masih dikuasai para pelaku.
Tim terpadu tersebut dipimpin Jamintel Kejaksaan Agung saat itu, Basries Arief.
Pada Oktober 2007 sempat beredar informasi mengenai transfer dana yang diduga dilakukan Eddy Tansil. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut PPATK, informasi itu hanya merupakan materi pelatihan dan bukan transaksi yang benar-benar terjadi.
Pada Desember 2013, Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto mengungkap adanya informasi mengenai keberadaan Eddy Tansil di China yang telah diterima Kejaksaan Agung sejak 2011.
Pemerintah sempat berupaya melakukan ekstradisi terhadap Eddy. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan keberadaannya hingga kini masih menjadi misteri.
Pada 2021, Kejaksaan Agung melelang rumah milik Eddy Tansil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 255 K/Pid/1995 tanggal 29 September 1995.
Aset yang dilelang berupa tanah dan bangunan seluas 528 meter persegi di Jalan Wijaya Timur, Jakarta Selatan, atas nama The Indriana Tansil selaku istri Eddy Tansil.
Rumah tersebut terjual melalui lelang dengan nilai Rp4,3 miliar.
Terbaru, BPA Kejagung mengumumkan keberhasilan penyerahan aset Eddy Tansil kepada negara yang terdiri atas uang tunai, tanah, vila, hingga pabrik.
Penyerahan aset dilakukan dalam acara Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di Gedung BPA Kejaksaan pada Senin 15 Juni 2026 yang dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000,” kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi.
Selain itu, Kejagung menyebut aset tersebut diperoleh melalui negosiasi intensif dengan salah satu bank BUMN hasil penggabungan empat bank, termasuk Bank Bapindo.
Total aset yang berhasil diamankan mencapai Rp82.680.537.548, terdiri atas uang tunai Rp51.682.537.548 dan aset tanah serta bangunan dengan estimasi nilai Rp30.998.000.000.
Aset yang berhasil dirampas meliputi satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi dan empat vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi beserta bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Tlajung Udik, Gunung Putri, Bogor, serta 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten. HUM/GIT

