MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Juniver Girsang Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik

Publisher: Redaktur 3 Agustus 2026 2 Min Read
Share
Rapat pembasan RUU Perampasan Aset digelar di ruang rapat Komisi III DPR komplesk parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pengacara Juniver Girsang mengingatkan Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menghabisi lawan politik, saat rapat pembahasan RUU di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 3 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Juniver membagikan pengalamannya mendampingi klien yang asetnya disita negara.

Menurutnya, nilai aset yang diblokir jauh melebihi dugaan kerugian yang dipersoalkan dalam perkara.

“Saya tidak perlu sampaikan mengapa, tapi saya kira sudah pengetahuan umum yang terjadi saat ini. Pengalaman kami ada kerugian tuduhan kepada klien kami katakanlah Rp 200 miliar, tapi yang diblokir dan disita sampai Rp 10 triliun,” kata Juniver.

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Raker dengan Kejagung dan Kemenkumham, Adies Kadir: Semoga Penegakkan Hukum ke Depan Semakin Humanis dan Berkeadilan

Ia menilai tindakan penyitaan tersebut sangat berlebihan. Bahkan, menurutnya, aset yang diblokir mencapai ribuan kali lipat dibandingkan nilai dugaan kerugian negara yang disangkakan.

“Dan yang paling sadis, saya tanyakan dasarnya apa? Padahal perhitungannya di dalam panggilan kepada klien saya dugaannya jelas jumlahnya, tetapi yang dilakukan penyitaan dan pemblokiran itu sudah ribuan kali daripada apa yang dituduhkan,” ujarnya.

Berangkat dari pengalaman tersebut, Juniver meminta Komisi III DPR berhati-hati dalam menyusun RUU Perampasan Aset agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum maupun penguasa.

“Ketua, inilah yang kami maksud. Kita harus benar-benar waspada membuat UU Perampasan Aset atau asset recovery ini. Jangan sampai ini menjadi alat baru, alat kekuasaan untuk menghabisi lawan politik,” tegasnya.

Baca Juga:  Anggota DPR Cecar Capim KPK Ibnu Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Selain itu, Juniver mengaku belum menemukan contoh negara yang berhasil menerapkan aturan perampasan aset secara efektif tanpa menimbulkan persoalan.

Ia meminta DPR mengkaji lebih mendalam praktik di berbagai negara sebelum mengesahkan regulasi tersebut.

“Saya belum mendapatkan referensi negara mana yang sudah berhasil menerapkan perampasan aset ini. Jangan sampai kita hanya mengikuti ratifikasi negara-negara maju, tetapi justru menjadi alat penekan bagi kita. Sepengetahuan saya, belum ada yang benar-benar berhasil setelah aturan ini diberlakukan,” tuturnya.

Menurut Juniver, apabila tidak disusun secara hati-hati, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi instrumen untuk menekan atau menghabisi pihak-pihak tertentu.

Baca Juga:  Anang Hermansyah Gagal Comeback ke DPR RI

“Makanya kami tegas mengatakan substansi dalam RUU ini masih sangat bias,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Asset Recovery, DPR RI, hukum, Juniver Girsang, Komisi III DPR, legislasi, Penyitaan Aset, perampasan aset, Politik, rapat dpr, ruu perampasan aset, Senayan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi melayani pembuatan paspor bagi jemaah calon haji di wilayah Kota Semarang.
Imigrasi Semarang Jemput Bola, 398 Paspor Calon Jemaah Haji 2027 Dilayani
21 September 2026
Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Kapal
21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sarmuji Ungkap Alasannya
21 September 2026
Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Negeri TK hingga SMA Sudah Gratis
21 September 2026
Pertamina Blokir 8.589 Nopol di Sumbagsel, 1.117 di Jambi Diduga Salahgunakan BBM Subsidi
21 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Kapal
21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sarmuji Ungkap Alasannya
21 September 2026
Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Negeri TK hingga SMA Sudah Gratis
21 September 2026
Pertamina Blokir 8.589 Nopol di Sumbagsel, 1.117 di Jambi Diduga Salahgunakan BBM Subsidi
21 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Kapal

Politik

Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sarmuji Ungkap Alasannya

Pendidikan

Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Negeri TK hingga SMA Sudah Gratis

Nasional

Pertamina Blokir 8.589 Nopol di Sumbagsel, 1.117 di Jambi Diduga Salahgunakan BBM Subsidi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?