MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Juniver Girsang Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik

Publisher: Redaktur 3 Agustus 2026 2 Min Read
Share
Rapat pembasan RUU Perampasan Aset digelar di ruang rapat Komisi III DPR komplesk parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pengacara Juniver Girsang mengingatkan Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menghabisi lawan politik, saat rapat pembahasan RUU di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 3 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Juniver membagikan pengalamannya mendampingi klien yang asetnya disita negara.

Menurutnya, nilai aset yang diblokir jauh melebihi dugaan kerugian yang dipersoalkan dalam perkara.

“Saya tidak perlu sampaikan mengapa, tapi saya kira sudah pengetahuan umum yang terjadi saat ini. Pengalaman kami ada kerugian tuduhan kepada klien kami katakanlah Rp 200 miliar, tapi yang diblokir dan disita sampai Rp 10 triliun,” kata Juniver.

Baca Juga:  Anggota DPR Soedeson Tandra Minta Arsul Sani Klarifikasi Dugaan Ijazah Doktor Palsu

Ia menilai tindakan penyitaan tersebut sangat berlebihan. Bahkan, menurutnya, aset yang diblokir mencapai ribuan kali lipat dibandingkan nilai dugaan kerugian negara yang disangkakan.

“Dan yang paling sadis, saya tanyakan dasarnya apa? Padahal perhitungannya di dalam panggilan kepada klien saya dugaannya jelas jumlahnya, tetapi yang dilakukan penyitaan dan pemblokiran itu sudah ribuan kali daripada apa yang dituduhkan,” ujarnya.

Berangkat dari pengalaman tersebut, Juniver meminta Komisi III DPR berhati-hati dalam menyusun RUU Perampasan Aset agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum maupun penguasa.

“Ketua, inilah yang kami maksud. Kita harus benar-benar waspada membuat UU Perampasan Aset atau asset recovery ini. Jangan sampai ini menjadi alat baru, alat kekuasaan untuk menghabisi lawan politik,” tegasnya.

Baca Juga:  ICW Desak Prabowo Wujudkan Aksi Nyata Terkait RUU Perampasan Aset

Selain itu, Juniver mengaku belum menemukan contoh negara yang berhasil menerapkan aturan perampasan aset secara efektif tanpa menimbulkan persoalan.

Ia meminta DPR mengkaji lebih mendalam praktik di berbagai negara sebelum mengesahkan regulasi tersebut.

“Saya belum mendapatkan referensi negara mana yang sudah berhasil menerapkan perampasan aset ini. Jangan sampai kita hanya mengikuti ratifikasi negara-negara maju, tetapi justru menjadi alat penekan bagi kita. Sepengetahuan saya, belum ada yang benar-benar berhasil setelah aturan ini diberlakukan,” tuturnya.

Menurut Juniver, apabila tidak disusun secara hati-hati, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi instrumen untuk menekan atau menghabisi pihak-pihak tertentu.

Baca Juga:  MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

“Makanya kami tegas mengatakan substansi dalam RUU ini masih sangat bias,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Asset Recovery, DPR RI, hukum, Juniver Girsang, Komisi III DPR, legislasi, Penyitaan Aset, perampasan aset, Politik, rapat dpr, ruu perampasan aset, Senayan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?