MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Publisher: Redaktur 12 Juni 2026 3 Min Read
Share
Konferensi pers Kejagung terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis 11 Juni 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka terhadap AYS dilakukan tim penyidik pada Sabtu, 6 Juni 2026.

“Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026.

Menurutnya, AYS merupakan pihak swasta yang diminta tersangka Sony Sonjaya (SS) selaku mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.

Baca Juga:  Anggaran Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Rp 10 M, Ini Kata Ketua Banggar DPR

“Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” ucapnya.

Selain itu, Sony diduga memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, AYS diduga mengetahui titik dapur yang masih kosong serta mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar melalui portal mitra MBG.

“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” katanya.

Baca Juga:  Kejagung Usut Dugaan Kedekatan Ibrahim Arief dan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Pendidikan

Sementara itu, AYS juga diduga memfasilitasi SPPG yang mendaftar melalui portal yang sudah ditutup.

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

Saat ini, AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Baca Juga:  Kejagung Bongkar Mega Korupsi Chromebook: Tetapkan 4 Tersangka, Ada Staf Khusus Mendikbudristek

Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG, mulai dari afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. HUM/GIT

TAGGED: asep yusuf, BGN, Dugaan Korupsi, Jampidsus, Kejagung, korupsi mbg, makan bergizi gratis, program MBG, sony sonjaya, SPPG, tata kelola mbg, Tersangka Baru
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?