MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara

Publisher: Redaktur 11 Juni 2026 4 Min Read
Share
Majelis hakim membacakan vonis terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada empat prajurit TNI yang terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, Rabu 10 Juni 2026.

Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan penjara, Nandala Dwi Prasetyo dua tahun penjara, dan Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:  Anggota DPR Kecam Kematian Prada Lucky: Setop Siklus Bully di Tubuh TNI!

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Edi Sudarko melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya. Sementara Budhi Hariyanto Widhi dinilai sebagai pihak yang memiliki ide penyiraman air keras sekaligus menyiapkan racikan cairan tersebut.

Adapun Nandala Dwi Prasetyo dan Sami Lakka dinilai turut merencanakan aksi tersebut, termasuk mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum kejadian.

Majelis hakim juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan hukuman para terdakwa. Di antaranya, perbuatan tersebut merusak citra TNI, bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta menyebabkan korban mengalami cacat berat permanen pada mata kanan.

Selain itu, hakim menilai tindakan para terdakwa merupakan bentuk arogansi dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi dan dilakukan hanya berdasarkan respons berlebihan terhadap informasi yang beredar di media sosial.

Baca Juga:  Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Perintah Panglima TNI

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin, serta memiliki rekam jejak kedinasan yang baik.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan sebagian pernah menjalankan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.

“Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim.

“Terdakwa II pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut hakim.

Baca Juga:  17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai vonis yang dijatuhkan tidak setimpal dengan dampak yang dialami korban.

Perwakilan TAUD, Jane Rosalina, menilai putusan tersebut belum mencerminkan akuntabilitas dan keadilan bagi Andrie Yunus.

TAUD juga mengkritik pertimbangan hakim yang menyebut luka berat yang dialami korban bukan merupakan tujuan utama para pelaku. Menurut mereka, pandangan tersebut problematis dari perspektif hak asasi manusia.

Selain itu, TAUD menyoroti perintah pemusnahan tumbler yang menjadi wadah air keras. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan yang masih berlangsung di Polda Metro Jaya.

TAUD berpendapat perkara ini semestinya diperiksa melalui peradilan umum karena menyangkut tindak pidana terhadap warga sipil, meski pelakunya merupakan anggota militer. HUM/GIT

TAGGED: aktivis ham, andrie yunus, budhi hariyanto, edi sudarko, Kontras, nandala dwi prasetyo, Pengadilan Militer, penyiraman air keras, sami lakka, taud, TNI, vonis penjara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?