JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada empat prajurit TNI yang terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, Rabu 10 Juni 2026.
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan penjara, Nandala Dwi Prasetyo dua tahun penjara, dan Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Edi Sudarko melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya. Sementara Budhi Hariyanto Widhi dinilai sebagai pihak yang memiliki ide penyiraman air keras sekaligus menyiapkan racikan cairan tersebut.
Adapun Nandala Dwi Prasetyo dan Sami Lakka dinilai turut merencanakan aksi tersebut, termasuk mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum kejadian.
Majelis hakim juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan hukuman para terdakwa. Di antaranya, perbuatan tersebut merusak citra TNI, bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta menyebabkan korban mengalami cacat berat permanen pada mata kanan.
Selain itu, hakim menilai tindakan para terdakwa merupakan bentuk arogansi dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi dan dilakukan hanya berdasarkan respons berlebihan terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin, serta memiliki rekam jejak kedinasan yang baik.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan sebagian pernah menjalankan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.
“Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim.
“Terdakwa II pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut hakim.
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai vonis yang dijatuhkan tidak setimpal dengan dampak yang dialami korban.
Perwakilan TAUD, Jane Rosalina, menilai putusan tersebut belum mencerminkan akuntabilitas dan keadilan bagi Andrie Yunus.
TAUD juga mengkritik pertimbangan hakim yang menyebut luka berat yang dialami korban bukan merupakan tujuan utama para pelaku. Menurut mereka, pandangan tersebut problematis dari perspektif hak asasi manusia.
Selain itu, TAUD menyoroti perintah pemusnahan tumbler yang menjadi wadah air keras. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan yang masih berlangsung di Polda Metro Jaya.
TAUD berpendapat perkara ini semestinya diperiksa melalui peradilan umum karena menyangkut tindak pidana terhadap warga sipil, meski pelakunya merupakan anggota militer. HUM/GIT

