MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terapis Spa Diduga Intip PIN ATM, Rekening Tonny Soegiono Terkuras Rp 1,2 Miliar

Publisher: Redaktur 11 Juni 2026 2 Min Read
Share
Tonny Soegiono memberikan keterangan dalam sidang dugaan pembobolan rekening di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA,  Memoindonesia.co.id – Tonny Soegiono mengungkap dugaan awal mula terapis spa Nur Hasannah Prasetya mengetahui PIN ATM miliknya hingga rekeningnya diduga dibobol sebesar Rp 1,2 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 10 Juni 2026.

Tonny dihadirkan sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan pembobolan rekening yang menjerat Nur Hasannah Prasetya sebagai terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Tonny menjelaskan dirinya kerap menitipkan telepon seluler yang di dalam casing belakangnya tersimpan dua kartu ATM, dua kartu kredit, dan kartu tanda penduduk.

Menurutnya, uang dalam rekening diduga diambil melalui mesin ATM karena dirinya tidak memiliki layanan mobile banking maupun aplikasi transaksi perbankan digital.

Baca Juga:  Bonie Laksmana Menang Gugatan, Kantor Demokrat Jatim Sah Miliknya

Tonny menduga terdakwa mengetahui PIN ATM miliknya saat dirinya melakukan transaksi penarikan uang di sebuah minimarket.

“Pernah, saya nekan PIN dan ada dia di belakangnya,” ujar Tonny kepada jaksa.

Ia mengaku tidak menyadari keberadaan Nur saat memasukkan PIN ATM tersebut.

“Saya gak perhatikan itu, saya ambil uang di ATM, dia tahu dia di belakang kok, saya nggak lihat,” imbuhnya.

Tonny mengatakan pembobolan rekening baru diketahui ketika secara tidak sengaja menggunakan kartu ATM BCA yang selama ini tersimpan di balik casing telepon selulernya.

Saat itu, kartu ATM yang biasa digunakan tertinggal sehingga ia menggunakan kartu ATM lain yang jarang dipakai.

Baca Juga:  5 Fakta Suap Miliaran dari Ibu Demi Ronald Tannur Tak Dipenjara

“Itu di belakang HP, di casing belakangnya itu, ada dua kartu kredit, KTP, dan dua ATM beda bank, Bank Permata dan BCA,” ungkapnya.

Menurut Tonny, dirinya terkejut setelah melihat saldo rekening yang tersisa saat melakukan transaksi menggunakan ATM tersebut.

“Saat itu ATM saya satunya ketinggalan, pas saya pakai yang ini saya pakai lalu terkejut melihat isi saldo,” katanya.

Dalam perkara ini, Nur Hasannah Prasetya didakwa melakukan pembobolan rekening milik Tonny Soegiono hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Persidangan masih berlanjut untuk mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan. HUM/GIT

TAGGED: atm bca, bank permata, dugaan pencurian, nur hasannah prasetya, pembobolan rekening, Pengadilan Negeri Surabaya, pin atm, rekening terkuras, saksi korban, sidang surabaya, terapis spa, tonny soegiono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?