SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Tonny Soegiono mengungkap dugaan awal mula terapis spa Nur Hasannah Prasetya mengetahui PIN ATM miliknya hingga rekeningnya diduga dibobol sebesar Rp 1,2 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 10 Juni 2026.
Tonny dihadirkan sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan pembobolan rekening yang menjerat Nur Hasannah Prasetya sebagai terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Tonny menjelaskan dirinya kerap menitipkan telepon seluler yang di dalam casing belakangnya tersimpan dua kartu ATM, dua kartu kredit, dan kartu tanda penduduk.
Menurutnya, uang dalam rekening diduga diambil melalui mesin ATM karena dirinya tidak memiliki layanan mobile banking maupun aplikasi transaksi perbankan digital.
Tonny menduga terdakwa mengetahui PIN ATM miliknya saat dirinya melakukan transaksi penarikan uang di sebuah minimarket.
“Pernah, saya nekan PIN dan ada dia di belakangnya,” ujar Tonny kepada jaksa.
Ia mengaku tidak menyadari keberadaan Nur saat memasukkan PIN ATM tersebut.
“Saya gak perhatikan itu, saya ambil uang di ATM, dia tahu dia di belakang kok, saya nggak lihat,” imbuhnya.
Tonny mengatakan pembobolan rekening baru diketahui ketika secara tidak sengaja menggunakan kartu ATM BCA yang selama ini tersimpan di balik casing telepon selulernya.
Saat itu, kartu ATM yang biasa digunakan tertinggal sehingga ia menggunakan kartu ATM lain yang jarang dipakai.
“Itu di belakang HP, di casing belakangnya itu, ada dua kartu kredit, KTP, dan dua ATM beda bank, Bank Permata dan BCA,” ungkapnya.
Menurut Tonny, dirinya terkejut setelah melihat saldo rekening yang tersisa saat melakukan transaksi menggunakan ATM tersebut.
“Saat itu ATM saya satunya ketinggalan, pas saya pakai yang ini saya pakai lalu terkejut melihat isi saldo,” katanya.
Dalam perkara ini, Nur Hasannah Prasetya didakwa melakukan pembobolan rekening milik Tonny Soegiono hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Persidangan masih berlanjut untuk mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan. HUM/GIT

