MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nadiem Makarim Terjebak di Pusaran Kejagung dan KPK

Publisher: Redaktur 23 Juli 2025 5 Min Read
Share
Nadiem Makarim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nama Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), kini menjadi sorotan tajam.

Bukan karena terobosan pendidikannya, melainkan karena ia tengah “terjepit” di antara dua lembaga penegak hukum besar di Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya tengah mengusut dugaan korupsi di kementerian yang pernah dipimpinnya.

Situasi ini menempatkan Nadiem Makarim dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, Kejagung sedang membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Di sisi lain, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Kedua kasus ini terjadi pada era kepemimpinan Nadiem.

Kejagung dan Skandal Chromebook Rp 9,3 Triliun
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejagung mencakup periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa anggaran proyek ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 9,3 triliun.

Dana ini bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Program ini sebenarnya digagas sebagai bagian dari upaya digitalisasi pendidikan untuk anak-anak di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

Baca Juga:  Desakan KPK Periksa Bobby Nasution Diusut Dewas dan Digugat Praperadilan

Namun, realitanya jauh dari harapan. Kejagung menyebutkan bahwa 1,2 juta unit laptop yang dibeli atas arahan Nadiem ini tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru dan murid, mengindikasikan adanya masalah serius dalam proses pengadaannya.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini:

1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudiristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021.

3. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

4. Jurist Tan (JT/JS), Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

Meskipun empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim masih berstatus sebagai saksi dan telah dua kali diperiksa oleh Kejagung. Abdul Qohar menjelaskan bahwa Nadiem memiliki peran signifikan dalam proses pengadaan laptop Chromebook ini.

Menurut Qohar, pada Desember 2019, Jurist Tan, yang mewakili Nadiem, telah membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan ZI Team dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Duit Korupsi BJB Dipakai Biayai Ridwan Kamil di Pilkada DKI

Lebih lanjut, Nadiem juga disebut pernah bertemu langsung dengan pihak Google pada tahun 2020 untuk membahas pengadaan laptop Chromebook, yang menggunakan sistem operasi Chrome OS buatan Google.

“Selanjutnya tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS di antaranya co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek,” terang Qohar.

Yang paling krusial, Qohar mengungkapkan bahwa Nadiem bahkan memerintahkan agar pengadaan laptop pada tahun 2020-2022 menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google dalam rapat virtual pada 6 Mei 2020, padahal saat itu proses pengadaan belum dilaksanakan.

Kejagung masih mendalami apa keuntungan yang diterima Nadiem dari proyek ini, termasuk menelusuri hubungan antara proyek pengadaan laptop dengan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat menteri.

Meskipun demikian, Qohar menegaskan bahwa undang-undang tidak mensyaratkan seseorang harus mendapatkan keuntungan pribadi untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka korupsi; cukup jika diduga menguntungkan pihak lain atau korporasi. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 1,9 triliun.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Fitra Eri di Kasus Tata Kelola Minyak

KPK dan Penyelidikan Google Cloud
Di waktu yang bersamaan, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK membuka peluang untuk memanggil Nadiem terkait perkara ini jika diperlukan dalam proses penyelidikan.

“Tentu dalam prosesnya KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut,” kata Budi, Selasa 22 Juli 2025.

Meskipun masih dalam tahap penyelidikan dan belum masuk ke tahap penyidikan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa kasus pengadaan Google Cloud ini terpisah dengan kasus laptop Chromebook yang ditangani Kejagung.

“Chromebook-nya sudah pisah, ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu, ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujar Asep. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Qohar, Chromebook, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Google Cloud, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kejagung, Korupsi, KPK, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, pengadaan laptop, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?