MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Agus Andrianto Ungkap Silmy Karim Sempat Bertanya Arah Kasus OTT Imigrasi

Publisher: Redaktur 12 Juni 2026 2 Min Read
Share
Konferensi pers Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Imipas Agus Andrianto terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkap Wakil Menteri Imipas Silmy Karim sempat menanyakan arah penanganan kasus OTT KPK yang menyeret pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Senin 8 Juni 2026.

Agus mengatakan pertemuan tersebut terjadi di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada siang hari, Rabu 3 Juni 2026.

“Siang kan, siang kan kita masih di kantor, ketemu di kantor. Beliau sampaikan ‘ini arahnya ke mana’, ya kami tidak tahu,” kata Agus kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham, Jakarta Selatan, Senin 8 Juni 2026.

Menurutnya, dirinya tidak banyak memberikan tanggapan terkait perkara tersebut karena seluruh proses penanganan dilakukan oleh KPK.

Baca Juga:  Daftar Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi Usai Terjaring OTT KPK

“Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan,” ucapnya.

“Ini kan jadi salah nanti kami. Jadi kita juga tidak tahu, ikuti prosesnya. Karena memang ya yang tahu materi hukumnya kan yang menangani,” imbuh dia.

Selain itu, Agus mengaku telah berulang kali mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat dalam tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.

“Sebenarnya kami sudah, sudah wanti-wanti betul kepada pegawai. Bahkan satu bulan sebelumnya yang terakhir, kami masih ingatkan untuk hati-hati dan menghentikan hal-hal yang dapat merugikan diri pegawai. Tapi ya kalau masih terjadi, ya silakan nanti kita ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK

Sementara itu, Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

KPK menduga pemerasan dilakukan dalam rentang 2022 hingga 2026. Praktik tersebut disebut berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 hingga 2024.

Dalam perkara ini, KPK menduga Silmy menerima setoran sebesar Rp100 juta per minggu. Total dugaan pemerasan yang sedang diusut mencapai sekitar Rp145,5 miliar.

Adapun delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST). HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Analisis Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Jet Pribadi
TAGGED: Agus Andrianto, Dirjen Imigrasi, Izin Tinggal, kasus imigrasi, Kementerian Imipas, KPK, OTT KPK, Pejabat Imigrasi, pemerasan imigrasi, pemerasan wna, Silmy Karim, tersangka korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
12 Juni 2026
KPK Tahan ASN BPK dan Pihak Swasta dalam OTT Kasus Suap Proyek Smart Board Muara Enim
12 Juni 2026
Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara
11 Juni 2026
Bahlil Minta MBG Tak Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Sebut Program Ini Mulia
11 Juni 2026
Terapis Spa Diduga Intip PIN ATM, Rekening Tonny Soegiono Terkuras Rp 1,2 Miliar
11 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
12 Juni 2026
KPK Tahan ASN BPK dan Pihak Swasta dalam OTT Kasus Suap Proyek Smart Board Muara Enim
12 Juni 2026
Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara
11 Juni 2026
Bahlil Minta MBG Tak Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Sebut Program Ini Mulia
11 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Korupsi

KPK Tahan ASN BPK dan Pihak Swasta dalam OTT Kasus Suap Proyek Smart Board Muara Enim

Hukum

Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara

Nasional

Bahlil Minta MBG Tak Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Sebut Program Ini Mulia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?