MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Agus Andrianto Ungkap Silmy Karim Sempat Bertanya Arah Kasus OTT Imigrasi

Publisher: Redaktur 12 Juni 2026 2 Min Read
Share
Konferensi pers Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Imipas Agus Andrianto terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkap Wakil Menteri Imipas Silmy Karim sempat menanyakan arah penanganan kasus OTT KPK yang menyeret pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Senin 8 Juni 2026.

Agus mengatakan pertemuan tersebut terjadi di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada siang hari, Rabu 3 Juni 2026.

“Siang kan, siang kan kita masih di kantor, ketemu di kantor. Beliau sampaikan ‘ini arahnya ke mana’, ya kami tidak tahu,” kata Agus kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham, Jakarta Selatan, Senin 8 Juni 2026.

Menurutnya, dirinya tidak banyak memberikan tanggapan terkait perkara tersebut karena seluruh proses penanganan dilakukan oleh KPK.

Baca Juga:  505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal

“Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan,” ucapnya.

“Ini kan jadi salah nanti kami. Jadi kita juga tidak tahu, ikuti prosesnya. Karena memang ya yang tahu materi hukumnya kan yang menangani,” imbuh dia.

Selain itu, Agus mengaku telah berulang kali mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat dalam tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.

“Sebenarnya kami sudah, sudah wanti-wanti betul kepada pegawai. Bahkan satu bulan sebelumnya yang terakhir, kami masih ingatkan untuk hati-hati dan menghentikan hal-hal yang dapat merugikan diri pegawai. Tapi ya kalau masih terjadi, ya silakan nanti kita ini,” jelasnya.

Baca Juga:  OTT KPK di OKU: Bukti Pejabat Tak Gentar Meski Sudah Diperingatkan

Sementara itu, Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

KPK menduga pemerasan dilakukan dalam rentang 2022 hingga 2026. Praktik tersebut disebut berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 hingga 2024.

Dalam perkara ini, KPK menduga Silmy menerima setoran sebesar Rp100 juta per minggu. Total dugaan pemerasan yang sedang diusut mencapai sekitar Rp145,5 miliar.

Adapun delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST). HUM/GIT

Baca Juga:  Jejak 'Crazy Rich' Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
TAGGED: Agus Andrianto, Dirjen Imigrasi, Izin Tinggal, kasus imigrasi, Kementerian Imipas, KPK, OTT KPK, Pejabat Imigrasi, pemerasan imigrasi, pemerasan wna, Silmy Karim, tersangka korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran

Nasional

Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan

Hukum

Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK

Pemasyarakatan

Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?