MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

TNI Surati LPSK untuk Periksa Korban Penyiraman Air Keras

Publisher: Redaktur 2 April 2026 2 Min Read
Share
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – TNI menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta izin memeriksa korban penyiraman air keras Andrie Yunus setelah pemeriksaan sebelumnya tertunda karena alasan kesehatan, Rabu 1 April 2026.

Penyidik Puspom TNI sebelumnya telah berupaya meminta keterangan korban pada 19 Maret 2026, namun belum dapat dilakukan karena kondisi medis korban belum memungkinkan.

“Pada tanggal 19 Maret 2026, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban saudara AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah.

Selain itu, TNI telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua LPSK guna memperoleh izin pemeriksaan terhadap korban yang saat ini berada dalam perlindungan lembaga tersebut.

Baca Juga:  Ryamizard Ryacudu Wafat, Kemhan Kenang Prajurit Sejati Pengabdi Bangsa

“Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, TNI telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah.

Penahanan terhadap keempat tersangka dimulai sejak 18 Maret 2026 dan mereka dijerat dengan pasal penganiayaan.

“Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Empat Pelaku Gunakan Dua Motor dalam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
TAGGED: andrie yunus, hukum militer, Kapuspen TNI, kasus penganiayaan, korban kontraS, LPSK, pemeriksaan saksi, penahanan tersangka, penyiraman air keras, prajurit TNI, puspom tni, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

Korupsi

KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?