MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Publisher: Redaktur 20 Juli 2026 2 Min Read
Share
Roy Suryo mengikuti proses hukum terkait gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin, 20 Juli 2026.

Sidang tersebut merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda persidangan adalah pembacaan putusan.

Perkara praperadilan itu diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya.

Baca Juga:  Tenggelamnya Anak Tamara Tyasmara, Polisi Selidiki Potensi Tersangka Baru

Salah satu petitum yang diajukan adalah permintaan agar penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 dinyatakan tidak sah karena dinilai dilakukan secara melawan hukum.

Roy Suryo juga meminta pengadilan menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, ia memohon agar sejumlah surat perintah penyidikan (Sprindik), surat penetapan tersangka, serta dokumen lain yang diterbitkan berdasarkan proses penyidikan tersebut dinyatakan batal.

Baca Juga:  Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri

Dalam petitumnya, Roy Suryo juga meminta pemulihan harkat, martabat, dan nama baiknya sebagaimana keadaan semula serta memohon agar pihak turut termohon mematuhi putusan pengadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo yang berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Namun, hakim menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara pidana yang sedang berjalan. HUM/GIT

TAGGED: hukum, I Ketut Darpawan, ijazah jokowi, Jokowi, kasus ITE, PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, praperadilan, putusan praperadilan, Roy Suryo, Sidang praperadilan, status tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Trump Jadi Sorotan di Final Piala Dunia 2026, Ikut Berdiri di Panggung saat Spanyol Angkat Trofi
20 Juli 2026
Perjalanan Sempurna Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Tumbangkan Argentina di Final
20 Juli 2026
Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Taklukkan Argentina 1-0 Lewat Gol Ferran Torres
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Polda Metro Pastikan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat
18 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Penyidikan
18 Juli 2026
BPK Ungkap Bea Cukai Belum Tagih Piutang Rp 33,16 Triliun, Sembilan Importir Malah Terima Pengembalian Dana Negara
18 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

Piala Dunia 2026

Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar

Piala Dunia 2026

Trump Jadi Sorotan di Final Piala Dunia 2026, Ikut Berdiri di Panggung saat Spanyol Angkat Trofi

Piala Dunia 2026

Perjalanan Sempurna Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Tumbangkan Argentina di Final

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?