JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin, 20 Juli 2026.
Sidang tersebut merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda persidangan adalah pembacaan putusan.
Perkara praperadilan itu diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB.
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya.
Salah satu petitum yang diajukan adalah permintaan agar penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 dinyatakan tidak sah karena dinilai dilakukan secara melawan hukum.
Roy Suryo juga meminta pengadilan menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, ia memohon agar sejumlah surat perintah penyidikan (Sprindik), surat penetapan tersangka, serta dokumen lain yang diterbitkan berdasarkan proses penyidikan tersebut dinyatakan batal.
Dalam petitumnya, Roy Suryo juga meminta pemulihan harkat, martabat, dan nama baiknya sebagaimana keadaan semula serta memohon agar pihak turut termohon mematuhi putusan pengadilan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo yang berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Namun, hakim menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara pidana yang sedang berjalan. HUM/GIT

