MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Dirjen Imigrasi Siap Dukung Pengusutan

Publisher: Redaktur 5 Juni 2026 3 Min Read
Share
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rabu 3 Juni 2026.

Hendarsam mengaku telah menerima informasi terkait OTT tersebut dan memastikan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Benar, kami mendapatkan info juga semalam tapi masih simpang siur. Tadi baru kami dapatkan info dari media-media bahwa ada OTT,” ujar Hendarsam.

Menurutnya, Imigrasi menghormati dan mendukung langkah hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

“Prinsipnya kami mendukung langkah yang dilakukan oleh KPK,” lanjutnya.

Baca Juga:  Awasi Orang Asing Berbasis AI, Imigrasi Kotabumi Optimis Pengawasan Lebih Akurat dan Cepat

Ia menegaskan dukungan tersebut akan terus diberikan apabila terdapat pengembangan perkara pada tahap berikutnya.

“Jika pun kalau nanti ada pengembangan ke depannya, saya mendukung penuh apa yang dilakukan KPK ke depannya,” katanya.

KPK diketahui menggelar OTT di wilayah Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan dan sebagian telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

“Untuk detail lainnya nanti kami akan update, karena selain dari penyelenggara negara, ada juga pihak swasta yang diamankan,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Tegas Jawab Kubu Hasto: Kasus Ini Perkara Suap, Bukan Kerugian Negara

Budi menjelaskan, dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), WNA kerap menggunakan jasa perantara.

“Untuk detailnya nanti, ya, karena dalam proses pengurusan KITAS ataupun KITAP, WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah, ini nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers,” tuturnya.

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penindakan KPK juga menyita berbagai barang bukti berupa kendaraan bermotor, uang tunai dalam mata uang asing, serta logam mulia.

“Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas, ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” ucapnya.

Baca Juga:  KPK Selidiki Kasus Gratifikasi: Eks Kepala Bea Cukai DIY Diduga Beli Mobil Mercedes-Benz dengan Uang Gratifikasi

Sementara itu, tim KPK masih melakukan pengembangan di sejumlah wilayah sehingga belum seluruh informasi dapat disampaikan kepada publik.

“Bahwa dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat,” jelasnya.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Imigrasi Jakarta Barat, kepala imigrasi, Kitap, Kitas, Korupsi, KPK, Operasi Tangkap Tangan, OTT KPK, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Jadi Tersangka KPK, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp 234,59 Miliar
4 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Korupsi

Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?