JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rabu 3 Juni 2026.
Hendarsam mengaku telah menerima informasi terkait OTT tersebut dan memastikan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Benar, kami mendapatkan info juga semalam tapi masih simpang siur. Tadi baru kami dapatkan info dari media-media bahwa ada OTT,” ujar Hendarsam.
Menurutnya, Imigrasi menghormati dan mendukung langkah hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“Prinsipnya kami mendukung langkah yang dilakukan oleh KPK,” lanjutnya.
Ia menegaskan dukungan tersebut akan terus diberikan apabila terdapat pengembangan perkara pada tahap berikutnya.
“Jika pun kalau nanti ada pengembangan ke depannya, saya mendukung penuh apa yang dilakukan KPK ke depannya,” katanya.
KPK diketahui menggelar OTT di wilayah Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan dan sebagian telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
“Untuk detail lainnya nanti kami akan update, karena selain dari penyelenggara negara, ada juga pihak swasta yang diamankan,” ujarnya.
Budi menjelaskan, dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), WNA kerap menggunakan jasa perantara.
“Untuk detailnya nanti, ya, karena dalam proses pengurusan KITAS ataupun KITAP, WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya. Nah, ini nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers,” tuturnya.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penindakan KPK juga menyita berbagai barang bukti berupa kendaraan bermotor, uang tunai dalam mata uang asing, serta logam mulia.
“Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas, ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” ucapnya.
Sementara itu, tim KPK masih melakukan pengembangan di sejumlah wilayah sehingga belum seluruh informasi dapat disampaikan kepada publik.
“Bahwa dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat,” jelasnya.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut. HUM/GIT

