MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Istana Prihatin Walkot Madiun Dan Bupati Pati Terjaring OTT KPK

Publisher: Redaktur 21 Januari 2026 1 Min Read
Share
Bupati Pati Sudewo saat berada di Gedung KPK terkait penanganan perkara OTT.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Istana menyatakan prihatin atas operasi tangkap tangan KPK yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan korupsi, Selasa 20 Januari 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keterlibatan dua kepala daerah tersebut menunjukkan persoalan korupsi masih menjadi masalah serius dalam pemerintahan.

“Tentunya kami prihatin kembali terjadi operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh kepala daerah,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi.

“Itu membuktikan bahwa betul-betul masalah korupsi ini menjadi sesuatu yang pekerjaan rumah yang harus bersama-sama kita perangi,” ujarnya.

Baca Juga:  Dewas KPK Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik 2 Pimpinan KPK, Termasuk SYL

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan jual beli jabatan perangkat desa.

Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi pengadaan proyek.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 550 juta sebagai barang bukti. HUM/GIT

TAGGED: Bupati Pati, istana prihatin, Jakarta, kasus korupsi, KPK, maidi, OTT KPK, Sudewo, walkot madiun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?