JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah berinisial RM dan ER sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap 58 pasangan calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp 2,658 miliar, Senin 1 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari laporan pasangan Aldi (32) dan Feny (32) yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 85,5 juta setelah menggunakan jasa WO Marwah untuk penyelenggaraan pernikahan mereka.
Feny mengungkapkan, ia pertama kali mengetahui WO tersebut melalui promosi di media sosial Instagram. Setelah tertarik dengan paket yang ditawarkan, pembayaran dilakukan secara bertahap hingga lunas pada awal April 2026.
Sebelum pelaksanaan acara, pasangan tersebut sempat mengikuti sesi uji makanan (test food), melihat contoh dekorasi, hingga melakukan fitting busana pengantin di kantor WO.
Namun kejanggalan mulai dirasakan menjelang hari pelaksanaan pernikahan.
“Technical meeting cuma sekitar 10 menit dan sangat tidak detail. Saya tanya soal rundown, alur masuk venue, pembagian sesi tamu, semuanya dijawab nanti diinformasikan satu hari sebelum acara atau H-1,” ujar Feny.
Kecurigaan semakin menguat ketika pihak Islamic Center Bekasi menghubungi pasangan tersebut sekitar 10 hari sebelum acara.
“Dari pihak Islamic Center bilang masih kurang pembayaran sekitar Rp 17,5 juta. Ternyata pihak WO baru bayar DP sekitar Rp 6 juta,” ungkap Feny.
Aldi dan Feny kemudian berusaha menghubungi pihak WO berkali-kali. Namun mereka tidak mendapatkan kejelasan.
Saat mendatangi kantor WO di kawasan Jakarta Garden City (JGC) sehari sebelum acara, mereka mendapati kantor tersebut telah kosong.
“Pas kita datang, ternyata galerinya sudah kosong. Kata orang sekitar, pindah ke Rorotan,” kata Aldi.
Setelah itu, pasangan tersebut menelusuri keberadaan gudang WO di kawasan Rorotan. Di lokasi tersebut mereka masih sempat bertemu pihak pengelola WO yang kembali memberikan penjelasan terkait pembayaran venue.
Pihak WO bahkan menandatangani surat pernyataan di atas materai terkait tanggung jawab pelaksanaan acara. Namun setelah itu, pemilik WO meninggalkan lokasi dengan alasan memiliki urusan lain.
Sementara itu, hasil penyelidikan kepolisian menemukan bahwa kantor WO Marwah sudah tidak lagi beroperasi dan para pemiliknya diduga berupaya menghindari proses hukum.
“Pelaku, berdasarkan penyidikan dan temuan dari penyidik, saat ini pelaku sudah tidak ada di kantornya,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo.
“Berdasarkan temuan, memang kantor WO yang dimaksud saat ini sudah tutup dan para pelaku sudah tidak ada di kediamannya,” lanjutnya.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada pasangan suami istri RM dan ER selaku pemilik WO Marwah.
Keduanya akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan dipertemukan langsung dengan sejumlah korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi penyidikan kepada para korban.
“Mas dan mbaknya nih semuanya, pasti ingin tahu. Kalau misalnya nanti nggak dipertemukan, pasti nanti hal-hal yang dipikirnya polisi tidak membantu untuk aset, jaminan, pertanggungjawaban, pengembalian dan sebagainya. Ini sudah saya sampaikan langsung. Inilah ketransparanan kami,” ujar Alfian.
Dalam pertemuan itu, para korban meminta kedua tersangka bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami.
Hasil pendataan sementara menunjukkan jumlah korban jauh lebih besar dibanding laporan awal.
“Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan,” jelas Alfian.
Polisi mencatat total kerugian yang telah dilaporkan mencapai sekitar Rp2,658 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan korban lainnya.
Perkembangan terbaru, RM dan ER resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Sudah sebagai tersangka,” tegas Alfian.
Menurut polisi, keduanya dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya tambahan korban maupun nilai kerugian yang lebih besar. HUM/GIT

