MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bos Hanania Travel Jadi Tersangka, Ratusan Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat

Publisher: Redaktur 1 Juni 2026 4 Min Read
Share
Ahmad Syah Farhan, pemilik Hanania Travel, ditetapkan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Utama Hanania Travel Ahmad Syah Farhan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah setelah ratusan calon jemaah gagal diberangkatkan dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar, Sabtu 30 Mei 2026.

Kasus ini bermula saat Ahmad Syah Farhan (ASF), pemilik Hanania Travel sekaligus Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, digiring sejumlah korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 28 Mei 2026.

Para korban mendatangi Polda Metro Jaya karena tidak mendapatkan kepastian keberangkatan umrah maupun pengembalian dana yang telah mereka setorkan kepada pihak travel.

Sejak dilaporkan, ASF langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan ASF dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dana perjalanan umrah yang menyebabkan para calon jemaah mengalami kerugian.

Baca Juga:  Perkara 1,1 Ton Emas Berujung Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

“Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun, pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat,” ujar Budi Hermanto.

Salah satu korban bernama Joko mengaku mengalami kerugian sebesar Rp60 juta karena gagal berangkat umrah dan tidak menerima pengembalian dana.

“Kalau saya rugi Rp60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga secara persuasif sama si Farhan. Dia sampai menyampaikan harus mengembalikan sekitar Rp60 miliar kepada para korban,” kata Joko.

Sementara itu, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 setelah dilakukan gelar perkara.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Baca Juga:  KPK Sita 91 Kendaraan Mewah Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari: 17 Mercy dan 14 Harley Termasuk dalam Daftar

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

ASF dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 486 KUHP serta atau Pasal 607 KUHP.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menerima dua laporan berbeda terkait dugaan penipuan yang dilakukan Hanania Travel.

Laporan pertama dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban mencapai sekitar 128 orang dan total kerugian sebesar Rp12,145 miliar.

“Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar,” jelas Budi Hermanto.

Pada laporan tersebut, penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa 33 saksi yang terdiri dari pelapor maupun korban.

Baca Juga:  Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi

Para korban mengaku telah melakukan pembayaran paket umrah kepada Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

Selain itu, terdapat laporan kedua yang dibuat oleh pelapor berinisial NN dengan nilai kerugian mencapai Rp78,8 juta.

Berbeda dengan laporan pertama, kasus yang dilaporkan NN masih berada pada tahap penyelidikan.

“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tambah Budi Hermanto.

Untuk mengakomodasi kemungkinan bertambahnya jumlah korban, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh Hanania Travel.

Masyarakat dapat melapor langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa dokumen dan bukti pendukung.

Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141.

“Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” pungkas Budi Hermanto. HUM/GIT

TAGGED: ahmad syah farhan, calon jemaah, hanania travel, kerugian miliaran, korban umrah, penggelapan dana, penipuan umrah, Polda Metro Jaya, Posko Pengaduan, tersangka umrah, TPPU, travel umrah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BGN Suspend 2.213 SPPG karena Belum Penuhi Ketentuan, Mayoritas Terkendala Manajemen
1 Juni 2026
Terungkap Jejak Berpindah-pindah Owner WO Marwah yang Kini Tersangka
1 Juni 2026
Jokowi Ikut Ramaikan Lagu Mas Bahlil Ganteng, PSI Sebut Dekat dengan Anak Muda
1 Juni 2026
Ryamizard Ryacudu Wafat, Kemhan Kenang Prajurit Sejati Pengabdi Bangsa
1 Juni 2026
Tim Film Pesta Babi Hormati Langkah Mama Sinta Melapor ke Polda Metro Jaya
31 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BGN Suspend 2.213 SPPG karena Belum Penuhi Ketentuan, Mayoritas Terkendala Manajemen
1 Juni 2026
Terungkap Jejak Berpindah-pindah Owner WO Marwah yang Kini Tersangka
1 Juni 2026
Jokowi Ikut Ramaikan Lagu Mas Bahlil Ganteng, PSI Sebut Dekat dengan Anak Muda
1 Juni 2026
Ryamizard Ryacudu Wafat, Kemhan Kenang Prajurit Sejati Pengabdi Bangsa
1 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BGN Suspend 2.213 SPPG karena Belum Penuhi Ketentuan, Mayoritas Terkendala Manajemen

Hukum

Terungkap Jejak Berpindah-pindah Owner WO Marwah yang Kini Tersangka

Politik

Jokowi Ikut Ramaikan Lagu Mas Bahlil Ganteng, PSI Sebut Dekat dengan Anak Muda

Nasional

Ryamizard Ryacudu Wafat, Kemhan Kenang Prajurit Sejati Pengabdi Bangsa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?