MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hotman Paris Akan Dipanggil Polda Metro Jaya usai Dilaporkan PWI dan MIO Indonesia

Publisher: Redaktur 22 Juli 2026 2 Min Read
Share
Hotman Paris Hutapea akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan atas ucapannya kepada wartawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk dimintai keterangan setelah menerima laporan terkait ucapannya, “lu punya otak nggak”, yang dilontarkan kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu, 22 Juli 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hotman Paris.

“Iya (bakal memanggil terlapor),” kata Budi Hermanto kepada wartawan.

Meski demikian, Budi menjelaskan penyidik masih menelaah laporan, memeriksa keterangan pelapor, serta mendalami barang bukti yang telah diserahkan.

“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga:  Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi Pacaran 2 Tahun, Sulit Jawab soal Putus Nyambung

Saat ini, Hotman Paris telah dilaporkan dalam dua perkara berbeda di Polda Metro Jaya.

Laporan pertama diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan terdaftar dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, yang melaporkan Hotman Paris atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Laporan kedua diajukan organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia dan tercatat dengan Nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Hotman Paris dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Koalisi Sipil Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum

Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya atas ucapannya yang dinilai merendahkan wartawan.

Dalam video tersebut, ia mengaku terbawa emosi karena mendapat pertanyaan yang sama secara berulang saat konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Hotman, kalimat “lu punya otak nggak” terlontar secara spontan akibat emosinya ketika berulang kali menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. HUM/GIT

TAGGED: Hotman Paris, Kombes Budi Hermanto, konferensi pers, KUHP, laporan polisi, MIO Indonesia, penyelidikan, permintaan maaf, Polda Metro Jaya, PWI, UU Pers, wartawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai Terjaring OTT KPK
22 Juli 2026
Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,4 Miliar
22 Juli 2026
Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai Terjaring OTT KPK
22 Juli 2026
Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,4 Miliar
22 Juli 2026
Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai Terjaring OTT KPK

Korupsi

Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,4 Miliar

Nasional

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik

Korupsi

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?