JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk dimintai keterangan setelah menerima laporan terkait ucapannya, “lu punya otak nggak”, yang dilontarkan kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu, 22 Juli 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hotman Paris.
“Iya (bakal memanggil terlapor),” kata Budi Hermanto kepada wartawan.
Meski demikian, Budi menjelaskan penyidik masih menelaah laporan, memeriksa keterangan pelapor, serta mendalami barang bukti yang telah diserahkan.
“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ujarnya.
Saat ini, Hotman Paris telah dilaporkan dalam dua perkara berbeda di Polda Metro Jaya.
Laporan pertama diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan terdaftar dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, yang melaporkan Hotman Paris atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Laporan kedua diajukan organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia dan tercatat dengan Nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Hotman Paris dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya atas ucapannya yang dinilai merendahkan wartawan.
Dalam video tersebut, ia mengaku terbawa emosi karena mendapat pertanyaan yang sama secara berulang saat konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Hotman, kalimat “lu punya otak nggak” terlontar secara spontan akibat emosinya ketika berulang kali menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. HUM/GIT

