JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin, Minggu, 31 Mei 2026.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Alfian Nurrizal mengatakan kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
“Sudah sebagai tersangka,” kata Alfian Nurrizal.
Menurutnya, RM dan ER dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
“(Dijerat) Pasal 492 tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka ditahan dari kemarin Sabtu tanggal 30 Mei 2026,” ujarnya.
Alfian menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penyedia jasa wedding organizer sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan para korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan,” katanya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami motif para tersangka, aktivitas mereka selama tidak dapat dihubungi oleh korban, serta kemungkinan adanya upaya menghindari proses hukum sebelum akhirnya diamankan.
“Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi mengungkap sebanyak 58 pasangan calon pengantin menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO Marwah.
“Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan,” ujar Alfian.
Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 2.658.885.000. Nilai kerugian tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan korban yang masih berlangsung.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan dan pengungkapan perkara secara menyeluruh. HUM/GIT

