MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Owner WO Marwah di Jakarta Timur Jadi Tersangka, Diduga Tipu 58 Calon Pengantin

Publisher: Redaktur 31 Mei 2026 2 Min Read
Share
Polisi menangkap pemilik WO Marwah yang diduga menipu puluhan calon pengantin di Jakarta Timur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin, Minggu, 31 Mei 2026.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Alfian Nurrizal mengatakan kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

“Sudah sebagai tersangka,” kata Alfian Nurrizal.

Menurutnya, RM dan ER dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

“(Dijerat) Pasal 492 tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka ditahan dari kemarin Sabtu tanggal 30 Mei 2026,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Periksa 13 Mahasiswa Terkait Kematian Kenzha Erza di Kampus UKI

Alfian menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penyedia jasa wedding organizer sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan para korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan,” katanya.

Sementara itu, penyidik masih mendalami motif para tersangka, aktivitas mereka selama tidak dapat dihubungi oleh korban, serta kemungkinan adanya upaya menghindari proses hukum sebelum akhirnya diamankan.

“Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur,” imbuhnya.

Baca Juga:  WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Ditangkap di Bus saat Kabur ke Sumatra

Dalam kasus ini, polisi mengungkap sebanyak 58 pasangan calon pengantin menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO Marwah.

“Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan,” ujar Alfian.

Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 2.658.885.000. Nilai kerugian tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan korban yang masih berlangsung.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan dan pengungkapan perkara secara menyeluruh. HUM/GIT

Baca Juga:  4 Tahun Jadi Polisi Gadungan, Berhasil Tipu Istri Kedua dan Mertua
TAGGED: alfian nurrizal, calon pengantin, Jakarta Timur, kerugian miliaran, penggelapan, penipuan pengantin, perbuatan curang, polres jaktim, rm dan er, tersangka penipuan, wedding organizer, wo marwah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tim Film Pesta Babi Hormati Langkah Mama Sinta Melapor ke Polda Metro Jaya
31 Mei 2026
Polisi Selidiki Dugaan Keracunan, Bekal Barbeque Diperiksa Usai Sekeluarga Tewas di Temanggung
31 Mei 2026
Polisi Konfrontir Pemilik WO dengan Korban, Kerugian Capai Rp 2,6 Miliar
31 Mei 2026
Bahlil Penasaran Pembuat Lagu Viral My Little Bolu Ketan, Ingin Ajak Makan Bersama
31 Mei 2026
58 Pasangan Calon Pengantin Jadi Korban Penipuan WO di Jakarta Timur, Kerugian Rp 2,6 Miliar
31 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Tim Film Pesta Babi Hormati Langkah Mama Sinta Melapor ke Polda Metro Jaya
31 Mei 2026
Polisi Selidiki Dugaan Keracunan, Bekal Barbeque Diperiksa Usai Sekeluarga Tewas di Temanggung
31 Mei 2026
Polisi Konfrontir Pemilik WO dengan Korban, Kerugian Capai Rp 2,6 Miliar
31 Mei 2026
Bahlil Penasaran Pembuat Lagu Viral My Little Bolu Ketan, Ingin Ajak Makan Bersama
31 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Tim Film Pesta Babi Hormati Langkah Mama Sinta Melapor ke Polda Metro Jaya

Jawa Tengah

Polisi Selidiki Dugaan Keracunan, Bekal Barbeque Diperiksa Usai Sekeluarga Tewas di Temanggung

Hukum

Polisi Konfrontir Pemilik WO dengan Korban, Kerugian Capai Rp 2,6 Miliar

Headlines

Bahlil Penasaran Pembuat Lagu Viral My Little Bolu Ketan, Ingin Ajak Makan Bersama

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?