JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Quality Success Sejahtera (QSS), Sudianto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat, Kamis 21 Mei 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penyidikan tertanggal 12 Mei 2026.
“Pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat,” ujar Syarief di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” sambungnya.
Kejagung mengungkap PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar lokasi yang tercantum dalam izin usaha pertambangan.
Selain itu, hasil tambang dari lokasi lain tersebut diduga diekspor menggunakan dokumen milik PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara.
“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain,” katanya.
Menurut Kejagung, praktik penyimpangan tersebut diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2025.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah orang di Pontianak dan Jakarta terkait pengembangan perkara tersebut.
Sementara itu, kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ungkap Syarief.
Saat ini, tersangka Sudianto ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. HUM/GIT

