MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tindaklanjuti Perintah Prabowo, Siap Berantas Premanisme Berkedok Ormas

Publisher: Redaktur 11 Mei 2025 2 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penindakan dan pembinaan terhadap oknum yang melakukan premanisme atas nama organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan tindakan tegas dan pencegahan sistematis.

“Kejaksaan menyambut baik dan siap menjalankan arahan Bapak Presiden serta bekerja sama dengan Polri dan instansi terkait, baik di pusat maupun di daerah, dalam pembinaan ormas dan penanganan masalah premanisme,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Sabtu, 10 Mei 2025.

Menurut Harli, dalam konteks pencegahan, Kejaksaan memiliki peran dalam menciptakan ketertiban umum. Kejaksaan akan menggandeng Polri, Kesbangpol, serta tokoh masyarakat, agama, dan pemuda untuk mengedukasi masyarakat terkait kesadaran hukum dan bahaya premanisme yang berlindung di balik nama ormas.

Baca Juga:  Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan hukum bersama intelijen, Polri, dan Kesbangpol,” tambah Harli.

Sementara dalam pendekatan represif, Kejaksaan akan bertindak sebagai penuntut umum terhadap pelaku premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo merasa resah atas maraknya aksi premanisme yang mengatasnamakan ormas, karena hal ini dapat mengganggu iklim investasi dan keamanan nasional.

“Pak Presiden, pemerintah, betul-betul resah. Jangan sampai premanisme-premanisme ini justru dibungkus dengan ormas, lalu mengganggu ketertiban dan iklim perusahaan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jumat, 9 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa Prabowo telah memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk mencari solusi komprehensif, termasuk kemungkinan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus, meskipun keputusan finalnya belum ditetapkan.

Baca Juga:  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pimpin Kenaikan Pangkat 22 Perwira Tinggi Polri

“Aksi premanisme ini akan dievaluasi menyeluruh. Jika ada pelanggaran hukum, proses pidana akan dilakukan,” tegas Prasetyo.

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberantas premanisme demi menjaga stabilitas, investasi, dan ketertiban masyarakat. HUM/GIT

TAGGED: Jaksa Agung, Kapolri, Kejagung, Mensesneg, Prabowo Subianto, Prasetyo Hadi, premanisme, Presiden
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?