MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Amplop Kode 1 Diduga Jatah Dirjen Bea Cukai Diserahkan ke Rizal

Publisher: Redaktur 21 Mei 2026 3 Min Read
Share
Saksi Orlando Hamonangan Sianipar memberikan keterangan dalam sidang kasus suap Bea Cukai di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Saksi Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy menyebut amplop berkode nomor 1 diduga untuk Dirjen Bea Cukai diserahkan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, dalam sidang kasus suap importasi barang, Rabu 20 Mei 2026.

Keterangan tersebut disampaikan Ocoy saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Awalnya, penasihat hukum terdakwa dari pihak Blueray Cargo, Dinalara Butar Butar, menanyakan siapa pemegang amplop berkode nomor 1.

“Yang 1 tadi, Pak Jaksa bilang ada menyebut nama Pak Djaka, itu siapa yang pegang?” tanya penasihat hukum.

“Maaf, Bu, saya bukanya… saya nggak tahu punya siapa nomor satu itu,” jawab Ocoy.

Baca Juga:  Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup

Dinalara kemudian menanyakan kepada Ocoy mengenai pihak yang menerima amplop kode nomor 1 tersebut.

“Pokoknya ada nomor 1, 2, 3. Nah, nomor 1 itu ke siapa saudara kasih?” tanya Dinalara.

“Ke Pak Rizal,” kata Ocoy.

Sementara itu, saat ditanya mengenai peruntukan amplop nomor 1, Ocoy mengaku tidak mengetahuinya.

“Ndak tahu untuk siapa ya? Atau si pemberinya kasih tahu, ‘Nah, ini untuk si ini,’ gitu loh?” tanya Dinalara.

“Nggak tahu, Bu,” jawab Ocoy.

“Nggak tahu ya. Nggak bakal beranilah saudara nanya itu ya? Berani nggak nanya itu? ke Pak Rizal?” tanya Dinalara.

“Enggak berani, Bu,” jawab Ocoy.

Baca Juga:  Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 65 Juta Urus Sertifikasi K3

Sebelumnya, jaksa KPK M Takdir Suhan menyebut amplop kode nomor 1 diduga diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dengan nilai 213.600 dolar Singapura.

“Baik, kemudian izin majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?” tanya Takdir.

“Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak,” jawab Ocoy.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo terkait kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ketiganya yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Baca Juga:  Tahanan Rumah Yaqut Picu Permintaan Serupa, Abdul Wahid Ajukan Pengalihan

Jaksa KPK menyebut para terdakwa memberikan uang senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, terdapat pula pemberian fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar. HUM/GIT

TAGGED: amplop kode 1, blueray cargo, dirjen bea cukai, ditjen bea cukai, impor barang, Jaksa KPK, Kasus suap, ocoy, Pengadilan Tipikor, rizal, sidang tipikor, suap Bea Cukai
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jajaran Imigrasi turun langsung ke desa dengan menyalurkan bantuan bibit jagung bangkok, alat pertanian kultivator, serta memberikan sosialisasi keimigrasian.
Imigrasi Semarang Dorong Kemandirian Desa, Salurkan Bibit Jagung dan Edukasi Cegah TPPO
20 Mei 2026
Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jajaran Imigrasi turun langsung ke desa dengan menyalurkan bantuan bibit jagung bangkok, alat pertanian kultivator, serta memberikan sosialisasi keimigrasian.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Dorong Kemandirian Desa, Salurkan Bibit Jagung dan Edukasi Cegah TPPO

Hukum

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri

Hukum

Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK

Hukum

TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?