MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

UGM Pecat Guru Besar Prof Edy Meiyanto karena Kasus Kekerasan Seksual

Publisher: Redaktur 7 April 2025 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

YOGYAKARTA, Memoindonesia.co.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi memberhentikan Guru Besar Fakultas Farmasi, Prof Edy Meiyanto, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah pihak di lingkungan kampus. Pemecatan ini tertuang dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian tetap sebagai dosen diberikan setelah melalui proses pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

“Pimpinan Universitas Gadjah Mada telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen kepada pelaku, sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Minggu 6 April 2025.

Baca Juga:  Pembunuh Pacar di Depok Pernah Perkosa Mahasiswi di Kontrakannya

Terbukti Langgar Peraturan dan Etik Dosen
Hasil penyelidikan Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Edy Meiyanto melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023, serta terbukti melanggar kode etik dosen.

Proses pemeriksaan mencakup pengumpulan data, temuan, serta keterangan dari 13 orang saksi dan korban. Dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan pada tahun 2024 dan melibatkan kejadian yang berlangsung sejak 2023.

“Komite menyatakan pelaku terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual, dengan modus mengajak korban berdiskusi atau bimbingan di luar kampus, termasuk dalam rangka kegiatan akademik atau lomba,” ungkap Andi.

Baca Juga:  2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Diringkus

Sudah Dibebastugaskan Sejak 2024
Jauh sebelum sanksi pemecatan dijatuhkan, pihak Fakultas Farmasi telah membebastugaskan Prof Edy dari seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi serta mencopot jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC). Pembebastugasan ini dilakukan sejak 12 Juli 2024.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya UGM untuk menciptakan ruang aman dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban serta seluruh sivitas akademika.

UGM Tegaskan Komitmen Tangani Kekerasan Seksual
UGM menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus secara tegas dan transparan. Kampus menyatakan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional melalui mekanisme Satgas PPKS.

Baca Juga:  Kronologi Lengkap Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Edy Meiyanto

“Informasi kejadian sebelum laporan resmi di 2024 tidak diketahui oleh Satgas. Kami hanya memproses berdasarkan laporan dan bukti yang masuk secara resmi,” tambah Andi.

Pemecatan Prof Edy Meiyanto menjadi salah satu bentuk ketegasan UGM dalam menangani pelanggaran etik dan hukum di lingkungan perguruan tinggi. HUM/GIT

TAGGED: Edy Meiyanto, gubes UGM, guru besar fakultas farmasi, guru besar ugm, Kekerasan Seksual, mahasiswi, Prof Edy Meiyanto, Satgas PPKS UGM, UGM, Universitas Gadjah Mada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, siap siaga memberikan pelayanan keimigrasian terbaik.
WFH Berlaku Tiap Jumat, Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Gaspol Tanpa Gangguan
10 April 2026
Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan
10 April 2026
Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas
10 April 2026
Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun
10 April 2026
Kasus Korupsi Minyak Seret Riza Chalid Jadi Tersangka Kedua Kali
10 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, siap siaga memberikan pelayanan keimigrasian terbaik.
WFH Berlaku Tiap Jumat, Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Gaspol Tanpa Gangguan
10 April 2026
Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan
10 April 2026
Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas
10 April 2026
Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun
10 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, siap siaga memberikan pelayanan keimigrasian terbaik.
Imigrasi

WFH Berlaku Tiap Jumat, Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Gaspol Tanpa Gangguan

Hukum

Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan

Hukum

Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas

Nasional

Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?