MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

UGM Pecat Guru Besar Prof Edy Meiyanto karena Kasus Kekerasan Seksual

Publisher: Redaktur 7 April 2025 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

YOGYAKARTA, Memoindonesia.co.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi memberhentikan Guru Besar Fakultas Farmasi, Prof Edy Meiyanto, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah pihak di lingkungan kampus. Pemecatan ini tertuang dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian tetap sebagai dosen diberikan setelah melalui proses pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

“Pimpinan Universitas Gadjah Mada telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen kepada pelaku, sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Minggu 6 April 2025.

Baca Juga:  Ayah di Lampung Selatan Cabuli Putri Kandungnya Sebanyak Lima Kali

Terbukti Langgar Peraturan dan Etik Dosen
Hasil penyelidikan Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Edy Meiyanto melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023, serta terbukti melanggar kode etik dosen.

Proses pemeriksaan mencakup pengumpulan data, temuan, serta keterangan dari 13 orang saksi dan korban. Dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan pada tahun 2024 dan melibatkan kejadian yang berlangsung sejak 2023.

“Komite menyatakan pelaku terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual, dengan modus mengajak korban berdiskusi atau bimbingan di luar kampus, termasuk dalam rangka kegiatan akademik atau lomba,” ungkap Andi.

Baca Juga:  Guru Besar UGM Edy Meiyanto Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, Terancam Dipecat

Sudah Dibebastugaskan Sejak 2024
Jauh sebelum sanksi pemecatan dijatuhkan, pihak Fakultas Farmasi telah membebastugaskan Prof Edy dari seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi serta mencopot jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC). Pembebastugasan ini dilakukan sejak 12 Juli 2024.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya UGM untuk menciptakan ruang aman dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban serta seluruh sivitas akademika.

UGM Tegaskan Komitmen Tangani Kekerasan Seksual
UGM menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus secara tegas dan transparan. Kampus menyatakan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional melalui mekanisme Satgas PPKS.

Baca Juga:  6 Fakta Mahasiswi di Kudus Jual Video Porno buat Perawatan-Judol

“Informasi kejadian sebelum laporan resmi di 2024 tidak diketahui oleh Satgas. Kami hanya memproses berdasarkan laporan dan bukti yang masuk secara resmi,” tambah Andi.

Pemecatan Prof Edy Meiyanto menjadi salah satu bentuk ketegasan UGM dalam menangani pelanggaran etik dan hukum di lingkungan perguruan tinggi. HUM/GIT

TAGGED: Edy Meiyanto, gubes UGM, guru besar fakultas farmasi, guru besar ugm, Kekerasan Seksual, mahasiswi, Prof Edy Meiyanto, Satgas PPKS UGM, UGM, Universitas Gadjah Mada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Golongan Darah A Disebut Lebih Berisiko Stroke di Usia Muda
25 Mei 2026
Car Free Day (CFD) di jantung Kota Semarang, Minggu pagi, 24 Mei 2026.
CFD Jadi “Kantor Dadakan”: Lari Pagi Sambil Urus Paspor, Cek Kesehatan Sekalian Beres!
24 Mei 2026
WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza
24 Mei 2026
Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat
24 Mei 2026
Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Golongan Darah A Disebut Lebih Berisiko Stroke di Usia Muda
25 Mei 2026
WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza
24 Mei 2026
Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat
24 Mei 2026
Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Golongan Darah A Disebut Lebih Berisiko Stroke di Usia Muda

Car Free Day (CFD) di jantung Kota Semarang, Minggu pagi, 24 Mei 2026.
Imigrasi

CFD Jadi “Kantor Dadakan”: Lari Pagi Sambil Urus Paspor, Cek Kesehatan Sekalian Beres!

Internasional

WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza

Peristiwa

Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?