MAKASSAR, Memoindonesia.co.id – Mahasiswi berinisial MA (21) ditemukan dalam kondisi tangan terikat usai diduga disekap dan diperkosa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu 13 Mei 2026.
“Kami benar menemukan seorang perempuan dalam kondisi tangannya terikat. Selanjutnya korban kami amankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif.
Korban pertama kali ditemukan oleh pemilik kontrakan di sebuah perumahan elite di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar saat datang memeriksa rumah karena masa sewa telah habis.
“Pemilik kontrakan datang memeriksa rumah karena masa sewanya telah habis. Saat pemilik rumah mengetuk pintu, korban kemudian muncul dari dalam rumah,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diduga disekap dan diperkosa oleh pria berinisial FR (30) yang kini masih buron.
“Dari hasil sementara, pelaku diduga merupakan pihak yang menyewa rumah tersebut selama kurang lebih tiga hari,” ucap Abdul Latif.
Korban diduga disekap sejak Jumat 8 Mei 2026 hingga Minggu 10 Mei 2026. Selama disekap, korban mengaku mengalami tindak pemerkosaan.
“Korban diketahui mengenal pelaku melalui Facebook. Rumah tersebut disewa sekitar tiga hari, mulai Jumat hingga kejadian terungkap pada Minggu,” bebernya.
Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
“Saat ini pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran. Ketika petugas tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi, pelaku sudah melarikan diri,” papar Abdul Latif.
Menurut keterangan polisi, korban diduga menjadi korban penipuan modus lowongan pekerjaan melalui media sosial.
“Awal mula kejadian bermula saat korban melamar pekerjaan melalui media sosial. Setelah dinyatakan lulus, korban diarahkan untuk datang ke rumah yang menjadi lokasi kejadian,” tuturnya.
Polisi belum memastikan jenis pekerjaan yang dilamar korban. Namun, korban disebut diminta menginap di rumah kontrakan tersebut setelah diterima bekerja.
“Ada juga dugaan tindak pemerkosaan berdasarkan keterangan awal korban,” pungkasnya. HUM/GIT

