MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK

Publisher: Redaktur 9 Juli 2026 3 Min Read
Share
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya memaparkan modus praktik TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak yang terjadi di empat kafe karaoke di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Ad imageAd image

BEKASI, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok kafe karaoke yang mengeksploitasi anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Para korban direkrut sebagai pendamping tamu sebelum akhirnya dipaksa melayani hubungan seksual dengan pelanggan, Rabu, 8 Juli 2026.

Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombespol Rita Wulandari Wibowo mengatakan praktik eksploitasi tersebut berlangsung di empat kafe karaoke yang berada di kawasan lokalisasi Cibitung.

“Modus operandi dalam kasus ini, para pelaku melakukan eksploitasi terhadap anak dengan menjadikan mereka sebagai pekerja seks komersial yang bertugas mendampingi tamu laki-laki di beberapa kafe,” ujar Rita.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya empat kafe yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai ladies companion (LC).

Baca Juga:  Roy Suryo Cs Dipanggil Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Menurut Rita, para korban diwajibkan menemani tamu, mengonsumsi minuman beralkohol, bernyanyi karaoke, hingga akhirnya dipaksa melakukan hubungan seksual dengan pelanggan.

“Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan menemani tamu mengonsumsi minuman beralkohol. Selanjutnya ada kegiatan karaoke dan berlanjut hingga persetubuhan,” jelasnya.

Polisi mengungkap tarif yang dikenakan kepada pelanggan berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu setiap tamu. Dari nominal tersebut, korban hanya menerima tip rata-rata sekitar Rp 100 ribu per tamu, ditambah uang tip langsung dari pelanggan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan masa kerja korban bervariasi. Sebagian anak mengaku telah bekerja selama dua hingga tiga tahun, sementara korban lainnya baru direkrut sekitar tiga bulan sebelum pengungkapan kasus.

Baca Juga:  Selebgram Jule Ditangkap Polisi, Tes Urine Positif Etomidate

Penyidik juga menemukan dua kategori korban. Sebagian anak mengaku tidak mengetahui sejak awal bahwa pekerjaan sebagai pendamping tamu akan berujung pada eksploitasi seksual. Namun, ada pula korban yang telah memahami risiko pekerjaan tersebut sebelum mulai bekerja.

Kasus ini terungkap di empat kafe karaoke di kawasan Cibitung. Hingga kini penyidik telah memeriksa 17 saksi dan melakukan tes urine terhadap 37 orang yang diamankan saat penggerebekan.

Dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran sebagai muncikari, kasir, hingga marketing yang turut merekrut dan mengatur para korban.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Kekasih Tamara Tyasmara Sebagai Tersangka

Para tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Metro Jaya memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang lain yang terlibat dalam praktik eksploitasi seksual terhadap anak di wilayah Bekasi. HUM/GIT

TAGGED: 12 tersangka, Bekasi, Cibitung, eksploitasi anak, kafe karaoke, modus TPPO, Perdagangan Orang, Polda Metro Jaya, Prostitusi Anak, PSK anak, Rita Wulandari, Tenda Biru, TPPO Bekasi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru dan Ratusan Satuan TNI di HUT Ke-81
5 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi
5 Oktober 2026
Polri Tegaskan Doktrin Bersama Masyarakat Jadi Arah Pelayanan Kepolisian
5 Oktober 2026
Suasana kegiatan bakti sosial dalam rangka HUT ke-13 Askring Peduli wadah sosial Kantor Club.
HUT ke-13 Askring Peduli, Ratusan Anak Yatim Diajak Berbagi Kebahagiaan
4 Oktober 2026
Jejak Jenderal Suyudi Berantas Kampung Narkoba, 1.259 Orang Ditangkap
4 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru dan Ratusan Satuan TNI di HUT Ke-81
5 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi
5 Oktober 2026
Polri Tegaskan Doktrin Bersama Masyarakat Jadi Arah Pelayanan Kepolisian
5 Oktober 2026
Jejak Jenderal Suyudi Berantas Kampung Narkoba, 1.259 Orang Ditangkap
4 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertahanan

Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru dan Ratusan Satuan TNI di HUT Ke-81

Hukum

Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

Hukum

Polri Tegaskan Doktrin Bersama Masyarakat Jadi Arah Pelayanan Kepolisian

Suasana kegiatan bakti sosial dalam rangka HUT ke-13 Askring Peduli wadah sosial Kantor Club.
Jawa Timur

HUT ke-13 Askring Peduli, Ratusan Anak Yatim Diajak Berbagi Kebahagiaan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?