MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK

Publisher: Redaktur 9 Juli 2026 3 Min Read
Share
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya memaparkan modus praktik TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak yang terjadi di empat kafe karaoke di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Ad imageAd image

BEKASI, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok kafe karaoke yang mengeksploitasi anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Para korban direkrut sebagai pendamping tamu sebelum akhirnya dipaksa melayani hubungan seksual dengan pelanggan, Rabu, 8 Juli 2026.

Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombespol Rita Wulandari Wibowo mengatakan praktik eksploitasi tersebut berlangsung di empat kafe karaoke yang berada di kawasan lokalisasi Cibitung.

“Modus operandi dalam kasus ini, para pelaku melakukan eksploitasi terhadap anak dengan menjadikan mereka sebagai pekerja seks komersial yang bertugas mendampingi tamu laki-laki di beberapa kafe,” ujar Rita.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya empat kafe yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai ladies companion (LC).

Baca Juga:  Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri

Menurut Rita, para korban diwajibkan menemani tamu, mengonsumsi minuman beralkohol, bernyanyi karaoke, hingga akhirnya dipaksa melakukan hubungan seksual dengan pelanggan.

“Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan menemani tamu mengonsumsi minuman beralkohol. Selanjutnya ada kegiatan karaoke dan berlanjut hingga persetubuhan,” jelasnya.

Polisi mengungkap tarif yang dikenakan kepada pelanggan berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu setiap tamu. Dari nominal tersebut, korban hanya menerima tip rata-rata sekitar Rp 100 ribu per tamu, ditambah uang tip langsung dari pelanggan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan masa kerja korban bervariasi. Sebagian anak mengaku telah bekerja selama dua hingga tiga tahun, sementara korban lainnya baru direkrut sekitar tiga bulan sebelum pengungkapan kasus.

Baca Juga:  PMI Diduga Jadi Korban TPPO di Arab Saudi, Ngaku Dipaksa Layani 450 Pria Sebulan

Penyidik juga menemukan dua kategori korban. Sebagian anak mengaku tidak mengetahui sejak awal bahwa pekerjaan sebagai pendamping tamu akan berujung pada eksploitasi seksual. Namun, ada pula korban yang telah memahami risiko pekerjaan tersebut sebelum mulai bekerja.

Kasus ini terungkap di empat kafe karaoke di kawasan Cibitung. Hingga kini penyidik telah memeriksa 17 saksi dan melakukan tes urine terhadap 37 orang yang diamankan saat penggerebekan.

Dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran sebagai muncikari, kasir, hingga marketing yang turut merekrut dan mengatur para korban.

Baca Juga:  Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F dan Barang Bukti Miliaran

Para tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Metro Jaya memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang lain yang terlibat dalam praktik eksploitasi seksual terhadap anak di wilayah Bekasi. HUM/GIT

TAGGED: 12 tersangka, Bekasi, Cibitung, eksploitasi anak, kafe karaoke, modus TPPO, Perdagangan Orang, Polda Metro Jaya, Prostitusi Anak, PSK anak, Rita Wulandari, Tenda Biru, TPPO Bekasi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?