MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih

Publisher: Redaktur 8 Juli 2026 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) segera pulih dari sakit agar proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji dapat segera memasuki tahap penuntutan, Selasa, 7 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut saat ini masih menjalani pembantaran di rumah sakit usai menjalani operasi akibat gangguan saluran pencernaan.

“Kita doakan sama-sama agar beliau lekas sembuh,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, kondisi kesehatan Yaqut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi percepatan proses hukum. Setelah dinyatakan pulih, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II).

Baca Juga:  KPK Serahkan Pengganti Firli ke Jokowi dan DPR

“Sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Penyidik juga akan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap dua,” katanya.

Budi menegaskan seluruh pihak berharap proses hukum dapat berjalan efektif sehingga memberikan kepastian hukum kepada para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Yaqut diketahui menjalani pembantaran sejak 24 Juni 2026 setelah mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Kondisinya kemudian mengharuskan menjalani operasi pada 29 Juni 2026.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Baca Juga:  KPK Panggil Hasto sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku Hari Ini

Penyidik menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex.

Ismail diduga menyerahkan uang sebesar USD30 ribu kepada Gus Alex serta USD5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.

KPK juga menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). HUM/GIT

TAGGED: Asrul Azis Taba, BPK, gus alex, Ismail Adham, Kerugian Negara, korupsi kuota haji, KPK, Kuota Haji, Menag, operasi, pembantaran, tahap penuntutan, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Lulusan S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok Demi Bayar Utang Pinjol, Todong Korban Pakai Pisau dan Pistol Mainan
8 Juli 2026
Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
7 Juli 2026
Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan
6 Juli 2026
Jenazah Aiptu Sumariyanto Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan, Operasi SAR Resmi Ditutup
6 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
7 Juli 2026
Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan
6 Juli 2026
Jenazah Aiptu Sumariyanto Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan, Operasi SAR Resmi Ditutup
6 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan

Hukum

Lulusan S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok Demi Bayar Utang Pinjol, Todong Korban Pakai Pisau dan Pistol Mainan

Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Imigrasi

Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026

Hukum

Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?