MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih

Publisher: Redaktur 8 Juli 2026 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) segera pulih dari sakit agar proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji dapat segera memasuki tahap penuntutan, Selasa, 7 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut saat ini masih menjalani pembantaran di rumah sakit usai menjalani operasi akibat gangguan saluran pencernaan.

“Kita doakan sama-sama agar beliau lekas sembuh,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, kondisi kesehatan Yaqut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi percepatan proses hukum. Setelah dinyatakan pulih, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II).

Baca Juga:  KPK Pertimbangkan Permintaan Hakim Hadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebagai Saksi

“Sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Penyidik juga akan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap dua,” katanya.

Budi menegaskan seluruh pihak berharap proses hukum dapat berjalan efektif sehingga memberikan kepastian hukum kepada para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Yaqut diketahui menjalani pembantaran sejak 24 Juni 2026 setelah mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Kondisinya kemudian mengharuskan menjalani operasi pada 29 Juni 2026.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Baca Juga:  ICW Soroti Tahanan Rumah Yaqut, Dinilai Picu Efek Bola Salju di KPK

Penyidik menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex.

Ismail diduga menyerahkan uang sebesar USD30 ribu kepada Gus Alex serta USD5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.

KPK juga menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). HUM/GIT

TAGGED: Asrul Azis Taba, BPK, gus alex, Ismail Adham, Kerugian Negara, korupsi kuota haji, KPK, Kuota Haji, Menag, operasi, pembantaran, tahap penuntutan, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Komisi III DPR Dorong Polri Kejar Dalang dan Pemodal Karhutla di Kalimantan-Sumatra
24 Agustus 2026
Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
24 Agustus 2026
Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
24 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK

Hukum

Komisi III DPR Dorong Polri Kejar Dalang dan Pemodal Karhutla di Kalimantan-Sumatra

Hukum

Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?