MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap

Publisher: Redaktur 9 Juli 2026 4 Min Read
Share
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombespol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan pengungkapan kasus TPPO berkedok kafe karaoke di kawasan Tenda Biru, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Ad imageAd image

BEKASI, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok kafe karaoke di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus yang dikenal sebagai lokalisasi “Tenda Biru” itu, polisi menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan sejumlah anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual, Rabu, 8 Juli 2026.

Pengungkapan kasus dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya setelah melakukan patroli siber dan penyelidikan terhadap dugaan praktik prostitusi anak.

Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombespol Rita Wulandari Wibowo mengatakan penyelidikan bermula dari informasi mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam prostitusi anak. Namun, hasil pendalaman mengarahkan penyidik ke kawasan Cibitung yang dikenal sebagai lokalisasi Tenda Biru.

“Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru,” ujar Rita.

Baca Juga:  Pengacara Siskaeee Mengomentari Penangkapan Klien di Yogyakarta

Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Dari hasil operasi, polisi menemukan sejumlah anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai ladies companion (LC) di empat kafe karaoke. Para korban kemudian dievakuasi ke tempat aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Menurut Rita, para korban tidak hanya diminta menemani tamu bernyanyi karaoke, tetapi juga diwajibkan mengonsumsi minuman beralkohol hingga akhirnya dipaksa melayani hubungan seksual dengan pelanggan.

“Para pelaku melakukan eksploitasi kepada anak untuk dijadikan pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe,” jelasnya.

Polisi mengamankan 37 orang dari lokasi, termasuk delapan anak yang diduga menjadi korban eksploitasi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Siskaeee Kembali Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Film Porno

“Mereka berperan sebagai muncikari, marketing, hingga pekerja yang merangkap berbagai tugas di lokasi tersebut,” kata Rita.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rita menjelaskan, penyelidikan bermula dari informasi mengenai unggahan yang menyebut adanya WNA terlibat dalam praktik prostitusi anak di wilayah Jakarta. Namun setelah dilakukan profiling dan penyelidikan, informasi tersebut tidak terbukti.

Penyidik kemudian menelusuri aktivitas serupa melalui patroli siber hingga menemukan indikasi kuat praktik eksploitasi anak di kawasan Cibitung.

Baca Juga:  Alasan Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polisi Meski Dianggap Masalah Ringan

Meski belum menemukan keterlibatan WNA, Polda Metro Jaya masih terus mendalami informasi tersebut dengan menggandeng Direktorat Siber, Bareskrim Polri, serta Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

Jika ditemukan bukti keterlibatan warga negara asing, polisi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Dalam pemeriksaan, para tersangka diketahui memiliki peran ganda sebagai kasir, marketing, hingga pekerja operasional di kafe. Mereka memperoleh bonus apabila berhasil mendatangkan pelanggan.

Sementara itu, hasil pendalaman terhadap para korban menunjukkan mayoritas anak bekerja di lokasi tersebut karena tekanan ekonomi.

Sebagian korban awalnya mengaku hanya mengetahui akan bekerja sebagai pendamping tamu tanpa memahami bahwa mereka akan dieksploitasi secara seksual.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang maupun pelaku lain yang terlibat dalam praktik eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Cibitung, Ditres PPA PPO, eksploitasi anak, kafe karaoke, Kombes Rita Wulandari, Perdagangan Orang, Polda Metro Jaya, Prostitusi Anak, PSK anak, Tenda Biru, tersangka TPPO, TPPO Bekasi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

Korupsi

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran

Politik

PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur

Hukum

Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?