MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Publisher: Redaktur 16 Desember 2025 1 Min Read
Share
Polisi menangkap seorang pria yang membudi dayakan ganja di rumah kontrakan di Kabupaten Jombang.
Ad imageAd image

JOMBANG, Memoindonesia.co.id Polisi menggerebek rumah kontrakan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang dijadikan tempat budi daya ganja dan menangkap satu orang pria serta menyita ratusan batang ganja, Senin 15 Desember 2025.

Penggerebekan dilakukan di rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.

Polisi menangkap Rama berusia 43 tahun, warga Surabaya, yang mengontrak rumah tersebut. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 110 batang pohon ganja.

Selain itu, polisi juga menyita 5,3 kilogram daun ganja basah, biji ganja, serta empat stoples fermentasi ganja.

Baca Juga:  Beri Wadah Warga Binaan Ekspresikan Diri, Kemenkumham Gelar Festival Band Antar Narapidana

“Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja 5,3 kilogram,” kata AKBP Ardi Kurniawan di lokasi penggerebekan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, budi daya ganja tersebut telah berjalan selama sekitar tiga bulan.

Ganja ditanam di empat greenhouse yang berada di kamar depan, kamar belakang, dapur, serta halaman belakang rumah kontrakan.

AKBP Ardi Kurniawan menyebut budi daya ganja tersebut dilakukan secara profesional dan tidak diketahui warga sekitar.

“Menurut kami, ini sudah sangat profesional, di dalam rumah ini tidak diketahui warga sekitar. Menggunakan teknik tertentu penanaman ganja di dalam ruangan, menggunakan tenda dan pengatur suhu ruangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketum DPP Golkar Serahkan Rekomendasi: Dorong Muhammad Sarmuji jadi Pendamping Khofifah di Pilgub Jatim 2024

Polisi masih mendalami jaringan penyalahgunaan ganja yang melibatkan tersangka. HUM/GIT

TAGGED: Budi daya ganja, Ganja indoor, Ganja Jombang, Jombang, Kapolres Jombang, Narkotika, Penangkapan ganja, Polisi Jombang, Rumah kontrakan, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN, Kini OTT Suap HGB Summarecon di Bogor Terjadi
17 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Lengser dari Menkeu, Segini Estimasi Uang Pensiunnya
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
17 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
17 September 2026
Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei, Wahyu Wibisono (dua dari kanan) hadir di Penghu untuk memastikan WNI mendapatkan akses pelayanan keimigrasian.
KDEI Taipei Jemput Bola ke Penghu, Perkuat Pelayanan dan Perlindungan Warga Negara Indonesia
17 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN, Kini OTT Suap HGB Summarecon di Bogor Terjadi

Pertanahan

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar

Nasional

Purbaya Yudhi Sadewa Lengser dari Menkeu, Segini Estimasi Uang Pensiunnya

Peristiwa

Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?