DEPOK, Memoindonesia.co.id – Seorang pria berinisial RWP (40), lulusan strata dua (S2), ditangkap polisi setelah nekat merampok sebuah toko emas di Pasar Pucung, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi kriminal karena terlilit utang pinjaman online (pinjol), Selasa 7 Juli 2026.
Aksi perampokan tersebut terjadi pada Kamis 28 Mei 2026 siang. Saat beraksi, RWP memasuki Toko Emas Pucung Jaya dengan melompati etalase, kemudian mengancam karyawan menggunakan pisau dapur.
Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah menjelaskan, pelaku langsung menodongkan pisau ke arah korban sesaat setelah masuk ke dalam toko.
“Dengan modus operandinya, tersangka memasuki Toko Emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko. Lalu menodongkan pisau ke arah korban,” ujarnya.
Korban sempat berusaha melawan dengan menepis tangan pelaku. Namun, pelaku justru menendang dada kiri korban hingga terjatuh.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku menggasak uang tunai sekitar Rp20 juta dari laci etalase toko. Saat berusaha melarikan diri, warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku.
Menurut Rizky, pelaku juga sempat mengeluarkan pistol mainan untuk mengintimidasi warga yang mengejarnya. Bahkan pistol tersebut sempat diletupkan agar warga takut mendekat.
“Setelah pakai pisau, kemudian saat akan kabur menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti warga yang mengejar. Pistol itu sempat diletupkan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pelaku melakukan perampokan karena terlilit utang. Kondisi ekonomi yang terdesak membuat pelaku nekat melakukan aksi tersebut.
RWP diketahui merupakan lulusan S2 dan telah menganggur selama sekitar tiga tahun setelah kehilangan pekerjaannya.
Dalam konferensi pers, pelaku mengaku pinjaman online yang dimilikinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena tidak mampu membayar, utangnya terus menumpuk hingga diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Sebelumnya kerja di kantor, kemudian dipecat dan sudah menganggur sekitar tiga tahun. Saya nekat mencuri untuk melunasi utang pinjol yang dipakai buat kebutuhan sehari-hari,” ujar RWP.
Atas perbuatannya, RWP dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. HUM/GIT

