MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lulusan S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok Demi Bayar Utang Pinjol, Todong Korban Pakai Pisau dan Pistol Mainan

Publisher: Redaktur 8 Juli 2026 2 Min Read
Share
Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah menunjukkan tersangka RWP saat konferensi pers kasus perampokan toko emas di Pasar Pucung, Depok.
Ad imageAd image

DEPOK, Memoindonesia.co.id – Seorang pria berinisial RWP (40), lulusan strata dua (S2), ditangkap polisi setelah nekat merampok sebuah toko emas di Pasar Pucung, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi kriminal karena terlilit utang pinjaman online (pinjol), Selasa 7 Juli 2026.

Aksi perampokan tersebut terjadi pada Kamis 28 Mei 2026 siang. Saat beraksi, RWP memasuki Toko Emas Pucung Jaya dengan melompati etalase, kemudian mengancam karyawan menggunakan pisau dapur.

Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah menjelaskan, pelaku langsung menodongkan pisau ke arah korban sesaat setelah masuk ke dalam toko.

“Dengan modus operandinya, tersangka memasuki Toko Emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko. Lalu menodongkan pisau ke arah korban,” ujarnya.

Baca Juga:  Satgas PASTI OJK Blokir 22 Investasi Bodong dan 625 Pinjol-Pinpri Ilegal: Tindakan Tegas Terhadap Keuangan Ilegal

Korban sempat berusaha melawan dengan menepis tangan pelaku. Namun, pelaku justru menendang dada kiri korban hingga terjatuh.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku menggasak uang tunai sekitar Rp20 juta dari laci etalase toko. Saat berusaha melarikan diri, warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku.

Menurut Rizky, pelaku juga sempat mengeluarkan pistol mainan untuk mengintimidasi warga yang mengejarnya. Bahkan pistol tersebut sempat diletupkan agar warga takut mendekat.

“Setelah pakai pisau, kemudian saat akan kabur menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti warga yang mengejar. Pistol itu sempat diletupkan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pelaku melakukan perampokan karena terlilit utang. Kondisi ekonomi yang terdesak membuat pelaku nekat melakukan aksi tersebut.

Baca Juga:  Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati karena Pembunuhan Terkait Pinjol

RWP diketahui merupakan lulusan S2 dan telah menganggur selama sekitar tiga tahun setelah kehilangan pekerjaannya.

Dalam konferensi pers, pelaku mengaku pinjaman online yang dimilikinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena tidak mampu membayar, utangnya terus menumpuk hingga diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Sebelumnya kerja di kantor, kemudian dipecat dan sudah menganggur sekitar tiga tahun. Saya nekat mencuri untuk melunasi utang pinjol yang dipakai buat kebutuhan sehari-hari,” ujar RWP.

Atas perbuatannya, RWP dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. HUM/GIT

Baca Juga:  Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati karena Pembunuhan Terkait Pinjol
TAGGED: AKP Rizky Firmansyah, berita kriminal Depok, Cilodong, lulusan S2 rampok toko emas, Pasar Pucung, pelaku ditangkap warga, perampokan toko emas, pinjol, pisau dapur, pistol mainan, Polsek Sukmajaya, rampok toko emas Depok, utang pinjol
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi
13 Juli 2026
Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK

Imigrasi

Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

Korupsi

Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami

Nasional

Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?