JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya membongkar markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan mengamankan 321 warga negara asing, Minggu 10 Mei 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sejak Kamis 7 Mei 2026 di sebuah gedung perkantoran yang dari luar tampak seperti aktivitas perkantoran biasa.
“Situasi gedung ini memang dari luar sangat tidak diduga bahwa di dalamnya terdapat aktivitas tindak pidana, dalam hal ini adalah gambling online,” kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko.
Selain itu, polisi menetapkan 275 warga negara asing sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring internasional tersebut.
Brigjen Untung menjelaskan Indonesia menjadi sasaran perpindahan aktivitas kejahatan transnasional setelah negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam melakukan penertiban jaringan kejahatan daring.
“Setelah ditertibkan terjadi pergeseran ke Indonesia. Dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan prediksi,” ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan serupa sebelumnya juga dilakukan di Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, dan Bogor.
Sementara itu, dari lokasi penggerebekan polisi menyita berbagai barang bukti berupa brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, dan uang tunai berbagai mata uang asing.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya aktor utama di balik jaringan judi online tersebut.
“Namun kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya,” kata Wira.
Ia menambahkan, saat ini yang diamankan baru para koordinator dari masing-masing peran dalam jaringan tersebut.
Selain itu, hasil penggeledahan juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai rupiah mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
“Tapi yang pasti uang rupiah ini diperkirakan sekitar 1,9 sekian miliar,” tutur Wira.
Polisi juga menyita uang Vietnam sebesar 53,82 juta dong dan pecahan dolar sebanyak 10.210 dolar.
Dari total 321 WNA yang diamankan, terdiri atas 57 warga negara China, 228 warga Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, tiga warga Malaysia, lima warga Thailand, dan tiga warga Kamboja. HUM/GIT

