JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap jabatan yang disebut melibatkan pemberian mobil Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser, Kamis, 2 Juli 2026.
Suhardiman menambah daftar kepala daerah di Provinsi Riau yang terjerat OTT KPK. Sebelumnya, ia menggantikan Andi Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing setelah Andi ditangkap KPK pada 2021 dalam perkara suap pengurusan izin kebun kelapa sawit.
Andi Putra kemudian divonis empat tahun penjara dan memperoleh pembebasan bersyarat pada 17 Januari 2024 setelah menjalani dua pertiga masa pidananya.
Selanjutnya, Suhardiman dilantik sebagai Bupati Kuansing pada 2023 dan kembali menjabat setelah terpilih pada Pilkada 2024 untuk periode 2025–2030.
Menurut KPK, Suhardiman diduga dua kali menerima suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan pertama terjadi pada 2021 saat Suhardiman masih menjabat Plt Bupati Kuansing.
“Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN. Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati,” ujar Achmad Taufik.
KPK menduga Zulkarnain membeli satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp 700 juta secara kredit untuk diberikan kepada Suhardiman agar dapat menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Pembelian tersebut disebut dibantu Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dengan nilai sekitar Rp 1,2 miliar. KPK juga menyebut Ardiles kembali memenangkan sejumlah proyek pemerintah daerah pada 2025 dan 2026 senilai lebih dari Rp 966 juta.
Selain itu, KPK menduga Suhardiman kembali menerima suap pada 2026 berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar terkait proses seleksi Sekretaris Daerah Kuansing.
“SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” kata Achmad Taufik.
KPK menyebut hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing.
Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli kendaraan tersebut secara kredit dengan angsuran sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena profil kreditnya tidak memenuhi syarat, proses pembelian menggunakan identitas Ardiles.
Atas perkara tersebut, Zulkarnain dan Ardiles ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Suhardiman Amby dijerat sebagai penerima suap berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Suhardiman Amby maupun pihak kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka tersebut. HUM/GIT

