MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser

Publisher: Redaktur 2 Juli 2026 3 Min Read
Share
KPK menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai terjaring OTT terkait dugaan suap jabatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap jabatan yang disebut melibatkan pemberian mobil Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser, Kamis, 2 Juli 2026.

Suhardiman menambah daftar kepala daerah di Provinsi Riau yang terjerat OTT KPK. Sebelumnya, ia menggantikan Andi Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing setelah Andi ditangkap KPK pada 2021 dalam perkara suap pengurusan izin kebun kelapa sawit.

Andi Putra kemudian divonis empat tahun penjara dan memperoleh pembebasan bersyarat pada 17 Januari 2024 setelah menjalani dua pertiga masa pidananya.

Selanjutnya, Suhardiman dilantik sebagai Bupati Kuansing pada 2023 dan kembali menjabat setelah terpilih pada Pilkada 2024 untuk periode 2025–2030.

Baca Juga:  Pemerasan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Pati, Bupati Sudewo Jadi Tersangka

Menurut KPK, Suhardiman diduga dua kali menerima suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan pertama terjadi pada 2021 saat Suhardiman masih menjabat Plt Bupati Kuansing.

“Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN. Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati,” ujar Achmad Taufik.

KPK menduga Zulkarnain membeli satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp 700 juta secara kredit untuk diberikan kepada Suhardiman agar dapat menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Pembelian tersebut disebut dibantu Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Baca Juga:  Viral Surat Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa, Eks Penyidik KPK Desak Gerak Cepat

Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dengan nilai sekitar Rp 1,2 miliar. KPK juga menyebut Ardiles kembali memenangkan sejumlah proyek pemerintah daerah pada 2025 dan 2026 senilai lebih dari Rp 966 juta.

Selain itu, KPK menduga Suhardiman kembali menerima suap pada 2026 berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar terkait proses seleksi Sekretaris Daerah Kuansing.

“SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” kata Achmad Taufik.

Baca Juga:  Diperiksa KPK Soal Dana Hibah Pokmas, Khofifah: Semoga Kasus Ini Cepat Tuntas

KPK menyebut hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing.

Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli kendaraan tersebut secara kredit dengan angsuran sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena profil kreditnya tidak memenuhi syarat, proses pembelian menggunakan identitas Ardiles.

Atas perkara tersebut, Zulkarnain dan Ardiles ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Suhardiman Amby dijerat sebagai penerima suap berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Suhardiman Amby maupun pihak kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Ardiles, Korupsi, KPK, Kuansing, Land Cruiser, OTT KPK, Pajero Sport, Riau, Sekda Kuansing, suap jabatan, Suhardiman Amby, Zulkarnain
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru dan Ratusan Satuan TNI di HUT Ke-81
5 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi
5 Oktober 2026
Polri Tegaskan Doktrin Bersama Masyarakat Jadi Arah Pelayanan Kepolisian
5 Oktober 2026
Suasana kegiatan bakti sosial dalam rangka HUT ke-13 Askring Peduli wadah sosial Kantor Club.
HUT ke-13 Askring Peduli, Ratusan Anak Yatim Diajak Berbagi Kebahagiaan
4 Oktober 2026
Jejak Jenderal Suyudi Berantas Kampung Narkoba, 1.259 Orang Ditangkap
4 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru dan Ratusan Satuan TNI di HUT Ke-81
5 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi
5 Oktober 2026
Polri Tegaskan Doktrin Bersama Masyarakat Jadi Arah Pelayanan Kepolisian
5 Oktober 2026
Jejak Jenderal Suyudi Berantas Kampung Narkoba, 1.259 Orang Ditangkap
4 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertahanan

Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru dan Ratusan Satuan TNI di HUT Ke-81

Hukum

Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

Hukum

Polri Tegaskan Doktrin Bersama Masyarakat Jadi Arah Pelayanan Kepolisian

Suasana kegiatan bakti sosial dalam rangka HUT ke-13 Askring Peduli wadah sosial Kantor Club.
Jawa Timur

HUT ke-13 Askring Peduli, Ratusan Anak Yatim Diajak Berbagi Kebahagiaan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?