JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri mendalami dugaan makar dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal polisi lainnya, Minggu 8 November 2026.
Kabareskrim Polri Komjenpol Asep Safrudin memastikan penyidik masih menelusuri dugaan makar tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain di balik kasus penyadapan.
Selain Listyo, tiga jenderal polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjenpol Ahrie Sonta, Irjenpol Eko Hadi Santoso, dan Irjenpol Slamet Uliandi.
Saat ini, keempatnya dijerat dengan pasal terkait penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Asep menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada dugaan penyadapan ilegal. Tim penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya unsur makar dalam perkara tersebut.
“Tim terus bekerja untuk mendalami dan menelusuri terkait dugaan makar tersebut,” kata Asep, Minggu 8 November 2026.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra juga menyebut tindakan penyadapan ilegal terhadap Prabowo mengarah pada dugaan makar.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” kata Herindra saat menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 6 November 2026.
Herindra mengungkapkan kedatangannya ke Istana untuk menemui Prabowo sekaligus menyampaikan laporan kepada Presiden.
“Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden,” ujarnya.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo disebut terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu 4 November 2026. HUM/GIT

