MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif

Publisher: Redaktur 7 Maret 2026 2 Min Read
Share
Richard Lee digiring polisi menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya usai diperiksa terkait laporan Dokter Detektif.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee digiring ke ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus laporan Dokter Detektif, Jumat 6 Maret 2026.

Richard Lee terlihat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada malam hari dengan mengenakan kemeja putih. Kedua tangannya dimasukkan ke dalam kemeja saat digiring oleh petugas kepolisian.

Selama berjalan menuju ruang tahanan, Richard Lee tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media. Sebagian wajahnya tertutup masker dan ia memilih tetap bungkam.

Ia berjalan menunduk sambil terus digandeng petugas menuju Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Pesta Seks Swinger di Jakarta-Bali Ternyata Diselenggarakan Pasutri

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status Richard Lee setelah pemeriksaan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan dr Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.

Perseteruan keduanya sebelumnya terjadi di media sosial. Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

Doktif menduga sejumlah produk kecantikan milik perusahaan Richard Lee, seperti White Tomato dan DNA Salmon, melakukan overclaim atau memiliki komposisi yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  IPW Dorong Polisi Ungkap Dalang di Balik Pembubaran Diskusi di Kemang
TAGGED: dokter detektif, doktif, influencer kecantikan, kasus kecantikan, kasus kesehatan, laporan doktif, overclaim produk, perlindungan konsumen, Polda Metro Jaya, produk skincare, richard lee, tersangka richard lee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang
23 April 2026
Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT
23 April 2026
Ibu Muda Mojokerto Jadi Tersangka Usai Maki Pemotor dan Toyor Anak
23 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang
23 April 2026
Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT
23 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit

Hukum

Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat

Bareskrim

Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang

Bareskrim

Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?