MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif

Publisher: Redaktur 7 Maret 2026 2 Min Read
Share
Richard Lee digiring polisi menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya usai diperiksa terkait laporan Dokter Detektif.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee digiring ke ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus laporan Dokter Detektif, Jumat 6 Maret 2026.

Richard Lee terlihat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada malam hari dengan mengenakan kemeja putih. Kedua tangannya dimasukkan ke dalam kemeja saat digiring oleh petugas kepolisian.

Selama berjalan menuju ruang tahanan, Richard Lee tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media. Sebagian wajahnya tertutup masker dan ia memilih tetap bungkam.

Ia berjalan menunduk sambil terus digandeng petugas menuju Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Kurir 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Perayaan HUT Ke-78 Bhayangkara

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status Richard Lee setelah pemeriksaan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan dr Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.

Perseteruan keduanya sebelumnya terjadi di media sosial. Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

Doktif menduga sejumlah produk kecantikan milik perusahaan Richard Lee, seperti White Tomato dan DNA Salmon, melakukan overclaim atau memiliki komposisi yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Terus Diusut
TAGGED: dokter detektif, doktif, influencer kecantikan, kasus kecantikan, kasus kesehatan, laporan doktif, overclaim produk, perlindungan konsumen, Polda Metro Jaya, produk skincare, richard lee, tersangka richard lee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
23 Juli 2026
Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad
23 Juli 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru
23 Juli 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
23 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru
23 Juli 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
23 Juli 2026
Kuntadi Naik Tahta Jampidsus, Pemburu Koruptor Kelas Kakap Pengganti Febrie Adriansyah
23 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura

Korupsi

Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad

Hukum

Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk

Kejaksaan

Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?