MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif

Publisher: Redaktur 7 Maret 2026 2 Min Read
Share
Richard Lee digiring polisi menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya usai diperiksa terkait laporan Dokter Detektif.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee digiring ke ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus laporan Dokter Detektif, Jumat 6 Maret 2026.

Richard Lee terlihat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada malam hari dengan mengenakan kemeja putih. Kedua tangannya dimasukkan ke dalam kemeja saat digiring oleh petugas kepolisian.

Selama berjalan menuju ruang tahanan, Richard Lee tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media. Sebagian wajahnya tertutup masker dan ia memilih tetap bungkam.

Ia berjalan menunduk sambil terus digandeng petugas menuju Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Polisi Pulangkan 19 Tersangka Aksi Demo Depan DPR, Keluarga Jadi Jaminan

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status Richard Lee setelah pemeriksaan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan dr Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.

Perseteruan keduanya sebelumnya terjadi di media sosial. Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

Doktif menduga sejumlah produk kecantikan milik perusahaan Richard Lee, seperti White Tomato dan DNA Salmon, melakukan overclaim atau memiliki komposisi yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. HUM/GIT

Baca Juga:  Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
TAGGED: dokter detektif, doktif, influencer kecantikan, kasus kecantikan, kasus kesehatan, laporan doktif, overclaim produk, perlindungan konsumen, Polda Metro Jaya, produk skincare, richard lee, tersangka richard lee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Raffi Ahmad Jalani Operasi Lipoma Setelah Pulang Haji, Ini Penjelasan Penyakitnya
8 Juni 2026
KPK Bongkar Tarif Urus Kilat Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rp 100 Juta
8 Juni 2026
Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi, memberika keterangan pers menyoal WNA Afghanistan.
Imigrasi Jatim Amankan WNA Afghanistan Pemalsu KITAS, Terbongkar dari Aktivitas Finansial Digital
7 Juni 2026
Petugas imigrasi menggelar operasi senyap di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, membuahkan hasil dengan mengamankan 4 WNA Tiongkok yang diduga terlibat aktivitas mencurigakan.
Imigrasi Semarang Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Diciduk
7 Juni 2026
Istana Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet, Pelantikan Berpotensi Digelar Pekan Depan
7 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Raffi Ahmad Jalani Operasi Lipoma Setelah Pulang Haji, Ini Penjelasan Penyakitnya
8 Juni 2026
KPK Bongkar Tarif Urus Kilat Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rp 100 Juta
8 Juni 2026
Petugas imigrasi menggelar operasi senyap di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, membuahkan hasil dengan mengamankan 4 WNA Tiongkok yang diduga terlibat aktivitas mencurigakan.
Imigrasi Semarang Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Diciduk
7 Juni 2026
Istana Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet, Pelantikan Berpotensi Digelar Pekan Depan
7 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Raffi Ahmad Jalani Operasi Lipoma Setelah Pulang Haji, Ini Penjelasan Penyakitnya

Imigrasi

KPK Bongkar Tarif Urus Kilat Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rp 100 Juta

Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, didampingi Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi, memberika keterangan pers menyoal WNA Afghanistan.
Hukum

Imigrasi Jatim Amankan WNA Afghanistan Pemalsu KITAS, Terbongkar dari Aktivitas Finansial Digital

Petugas imigrasi menggelar operasi senyap di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, membuahkan hasil dengan mengamankan 4 WNA Tiongkok yang diduga terlibat aktivitas mencurigakan.
Headlines

Imigrasi Semarang Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Diciduk

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?