MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT

Publisher: Redaktur 23 April 2026 3 Min Read
Share
Pengungkapan kasus phishing lintas negara oleh Bareskrim Polri bersama FBI.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri bersama FBI memetakan ekosistem kejahatan siber usai menangkap dua pelaku penjual phishing tools asal NTT, Rabu 22 April 2026.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjenpol Himawan Bayu Aji menyebut dua tersangka yang ditangkap adalah GWL (24) dan kekasihnya FYT (25).

“Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil melacak dan mengamankan dua orang pelaku yang berada di Kota Kupang, NTT,” kata Himawan.

Ia menjelaskan, peran utama tersangka adalah sebagai pengembang sekaligus penjual skrip phishing kepada ribuan pembeli dari berbagai negara.

“Pelaku perannya adalah menciptakan sebagai developer skrip. Kemudian dia setelah menciptakan, dia menjual,” kata Himawan.

Baca Juga:  Terkuak: Sosok Doris Setiawan, Pria yang Disebut Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

“Nah, dalam jual beli tersebut, pembeli ini juga melakukan monitoring untuk melakukan asistensi dia. Bagaimana penggunaannya, apakah ada kendala atau tidak,” lanjutnya.

Selain itu, penyidik masih mendalami apakah kedua tersangka juga terlibat langsung dalam serangan phishing atau hanya sebagai penyedia alat.

Bareskrim mencatat terdapat sekitar 2.440 pembeli skrip sejak 2019 hingga 2024 dengan infrastruktur VPS di Dubai dan Moldova serta transaksi menggunakan aset kripto.

Menurutnya, penyidik kini fokus menyinkronkan alur ekosistem kejahatan phishing mulai dari pembuatan, distribusi, hingga dampaknya terhadap korban.

“Jadi kita lihat dari tersangka membuat skrip kemudian menjual, dibeli, nah kemudian pembelinya adalah korban. Nanti kita akan sinkronkan ekosistemnya seperti apa,” jelas Himawan.

Baca Juga:  Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Sementara itu, di Indonesia teridentifikasi sembilan entitas perusahaan yang menjadi korban dan masih didalami asal serangannya.

“Khusus yang berada di Indonesia, ini adalah korban entitas sembilan perusahaan yang ini sedang diidentifikasi oleh kita. Nantinya akan kita lihat asal-usulnya,” tutur Himawan.

Polri juga bekerja sama dengan FBI dalam mengungkap jaringan lintas negara ini, termasuk pertukaran data korban melalui sistem milik FBI.

“Kita kerja sama dengan berbagai pihak stakeholder, baik internasional maupun nasional. Salah satunya dengan FBI,” ujarnya.

Ia menambahkan, FBI memiliki sistem Internet Crime Complaint Center (IC3) untuk menampung laporan korban kejahatan siber dari seluruh dunia.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi

“Beliau punya sistem mekanisme IC3 sehingga dia bisa tahu korban-korbannya yang melaporkan kepada FBI,” pungkasnya.

Kasus ini mengungkap praktik kejahatan siber lintas negara yang telah berjalan sejak 2019 dengan melibatkan ribuan pembeli skrip ilegal. HUM/GIT

TAGGED: aset kripto, Bareskrim Polri, Cyber Crime, FBI, kasus phishing, Kejahatan Siber, perusahaan korban, phishing tools, polisi indonesia, skrip phishing, tersangka ntt, vps luar negeri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Band Dewa 19 yang digawangi Ahmad Dhani bakal berkolaborasi dengan Virzha dan Padi Reborn dalam konser di Graha UNESA, 28 November 2026.
Dewa 19 dan Padi Reborn Siapkan Lagu Rahasia, Hanya Dibawakan Sekali di Kota Pahlawan Surabaya
27 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur

Kejaksaan

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki

Nasional

IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun

Hukum

Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?