JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri bersama FBI memetakan ekosistem kejahatan siber usai menangkap dua pelaku penjual phishing tools asal NTT, Rabu 22 April 2026.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjenpol Himawan Bayu Aji menyebut dua tersangka yang ditangkap adalah GWL (24) dan kekasihnya FYT (25).
“Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil melacak dan mengamankan dua orang pelaku yang berada di Kota Kupang, NTT,” kata Himawan.
Ia menjelaskan, peran utama tersangka adalah sebagai pengembang sekaligus penjual skrip phishing kepada ribuan pembeli dari berbagai negara.
“Pelaku perannya adalah menciptakan sebagai developer skrip. Kemudian dia setelah menciptakan, dia menjual,” kata Himawan.
“Nah, dalam jual beli tersebut, pembeli ini juga melakukan monitoring untuk melakukan asistensi dia. Bagaimana penggunaannya, apakah ada kendala atau tidak,” lanjutnya.
Selain itu, penyidik masih mendalami apakah kedua tersangka juga terlibat langsung dalam serangan phishing atau hanya sebagai penyedia alat.
Bareskrim mencatat terdapat sekitar 2.440 pembeli skrip sejak 2019 hingga 2024 dengan infrastruktur VPS di Dubai dan Moldova serta transaksi menggunakan aset kripto.
Menurutnya, penyidik kini fokus menyinkronkan alur ekosistem kejahatan phishing mulai dari pembuatan, distribusi, hingga dampaknya terhadap korban.
“Jadi kita lihat dari tersangka membuat skrip kemudian menjual, dibeli, nah kemudian pembelinya adalah korban. Nanti kita akan sinkronkan ekosistemnya seperti apa,” jelas Himawan.
Sementara itu, di Indonesia teridentifikasi sembilan entitas perusahaan yang menjadi korban dan masih didalami asal serangannya.
“Khusus yang berada di Indonesia, ini adalah korban entitas sembilan perusahaan yang ini sedang diidentifikasi oleh kita. Nantinya akan kita lihat asal-usulnya,” tutur Himawan.
Polri juga bekerja sama dengan FBI dalam mengungkap jaringan lintas negara ini, termasuk pertukaran data korban melalui sistem milik FBI.
“Kita kerja sama dengan berbagai pihak stakeholder, baik internasional maupun nasional. Salah satunya dengan FBI,” ujarnya.
Ia menambahkan, FBI memiliki sistem Internet Crime Complaint Center (IC3) untuk menampung laporan korban kejahatan siber dari seluruh dunia.
“Beliau punya sistem mekanisme IC3 sehingga dia bisa tahu korban-korbannya yang melaporkan kepada FBI,” pungkasnya.
Kasus ini mengungkap praktik kejahatan siber lintas negara yang telah berjalan sejak 2019 dengan melibatkan ribuan pembeli skrip ilegal. HUM/GIT

