MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

Publisher: Redaktur 13 Maret 2026 3 Min Read
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis 12 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyitaan tersebut meliputi uang dalam berbagai mata uang serta sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak.

“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp 100 miliar lebih,” kata Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2026.

Asep menjelaskan barang bukti yang disita berupa uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat, riyal Arab Saudi, dan rupiah.

Baca Juga:  KPK Ungkap Laporan Dugaan Gratifikasi Terkait Jet Pribadi Bobby Nasution

“Berupa uang sejumlah USD 3,7 juta, Rp 22 miliar dan SAR 16 ribu, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan,” sebut Asep.

Selain itu, KPK juga mengungkap Yaqut menerima fee dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada periode pemberangkatan ibadah haji 2023 dan 2024.

Menurut Asep, pada periode haji 2023 fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus diberikan untuk pengisian kuota tambahan haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah.

Salah satu cara yang digunakan yakni mengalihkan jemaah haji dengan visa mujamalah menjadi haji khusus.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Fokus ke Individu, Bukan Ormas

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep.

Sementara itu, pada periode haji 2024 nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah.

Pemberian dan pengumpulan fee tersebut dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024.

Di sisi lain, KPK juga menyebut Badan Pemeriksa Keuangan telah merampungkan penghitungan kerugian negara dalam perkara kuota haji tersebut.

Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 622.090.207.166.

“Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK,” ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 206. HUM/GIT

Baca Juga:  Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Versi Lama, Menkum Akan Kaji
TAGGED: aset disita, fee haji khusus, haji 2023 2024, kasus kemenag, kasus korupsi, Kerugian Negara, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, Penyidikan KPK, Penyitaan Aset, ya qut cholil qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?